Powered By Blogger

Rabu, 27 November 2013

V-class Analisis Kinerja Sistem

Postest : Aset Sistem Informasi harus dilindungi melalui sistem keamanan yang baik. Sebut dan jelaskan langkah-langkah utama pelaksanaan program keamanan tsb.

1. Prepare a project plan merupakan perncanaan proyek untuk tinjauan keamanan. meliputi;
a. Tujuan Review
b. Ruang Lingkup (Scope) Review
c. Tugas yang harus dipenuhi
d. Organisasi dari Tim Proyek
e. Sumber Anggaran (Pendanaan) dan
f. Jadwal untuk Menyelesaikan Tugas

2. identify assets atau identifikasi kekayaan, meliputi beberapa kategori asset, yaitu;
a. Personnel (end users, analyst, programmers, operators, clerks, Guards)
b. Hardware (Mainfarme, minicomputer, microcomputer, disk, printer, communication lines, concentrator, terminal)
c. Fasilitas (Furniture, office space, computer rrom, tape storage rack)
d. Dokumentasi (System and program doc.,database doc.,standards plans, insurance policies, contracts)
e. Persediaan (Negotiable instrument, preprinted forms, paper, tapes, cassettes)
f. Data/Informasi (Master files, transaction files, archival files)
g. Software Aplikasi (Debtors, creditors, payroll, bill-of-materials, sales, inventory)
h. Sistem Software (Compilers, utilities, DBMS, OS, Communication Software,
Spreadsheets)

3. value assets atau penilaian kekayaan. Parker merupakan cara penilaian atas kekayaan yang hilang (lost), waktu periode untuk perhitungan atas hilangnya kekayaan, dan umur asset.

4. identity threats atau identifikasi ancaman-ancaman,
Sumber ancaman External :
1. Nature / Acts of God
2. H/W Suppliers
3. S/W Suppliers
4. Contractors
5. Other Resource Suppliers
6. Competitors (sabotage, espionage, lawsuits, financial distress through fair or unfair competition)
7. Debt and Equity Holders
8. Unions (strikes, sabotage,harassment)
9. Governments
10. Environmentalist (Harassment (gangguan), unfavorable publicity)
11. Criminals/hackers (theft, sabotage, espionage, extortion)
Sumber ancaman Internal :
1. Management, contoh kesalahan dalam penyediaan sumber daya, perencanaan dan control yang tidak cukup.
2. Employee, contoh Errors, Theft (pencurian), Fraud (penipuan), sabotase, extortion (pemerasan), improper use of service (penggunaan layanan yg tidak sah)
3. Unreliable system, contoh Kesalahan H/W, kesalahan S/W, kesalahan fasilitas.
5. assess likehood or threats atau penilaian kemungkinan ancaman.
6. analysize exposure.

Tahap analisis ekspose terdiri dari 4 tugas yaitu :
1. Identification of the controls in place
2. Assessment of the reliability of the controls in place
3. Evaluation of the likelihood that a threat incident will be successful
4. Assess the resulting loss if the threat is successful
7. Ajust Contols
8. Prepare Security Report


Sumber :http://coretcoretantugas.wordpress.com/2012/12/03/aset-sistem-informasi-harus-dilindungi-melalui-sistem-keamanan-yang-baik-sebut-dan-jelaskan-langkah-langkah-utama-pelaksanaan-program-keamanan-tsb/

V-class Analisis Kinerja Sistem

Pretest : Untuk mengamankan sustu Sistem Informasi menurut anda apa saja yang perlu dilindungi?

Pentingnya keamanan sangat mempengaruhi  untuk suatu sistem informasi di era globalisasi pada sebuah organisasi atau perusahaan untuk menjaga fasilitas  terpenting perusahaan. Pada dasarnya fasilitas dan asset perusahaan yang ingin dijaga adalah berkaitan dengan lima komponen dasar sistem informasi yaitu perangkat keras, perangkat lunak, pengguna, data dan prosedur. Berikut sesuatu yang harus dilindungi pada suatu Sistem Informasi :

  1. Aset: Perlindungan aset merupakan hal yang penting dan merupakan langkah awal dari berbagai implementasi keamanan komputer.Contohnya: ketika mendesain sebauah website e-commerce yang perlu dipikirkan adalah keamanan konsumen. Konsumen merupakan aset yang penting, seperti pengamanan naman alamat ataupun nomor kartu kredit.
  2. Analisi Resiko: adalah tentang identifikasi akan resiko yang mungkin terjadi, sebuah even yang potensial yang bisa mengakibatkan suatu sistem dirugikan. 
  3. Perlindungan: Kita dapat melindungi jaringan internet dengan pengaturan Internet Firewall yaitu suatu akses yang mengendalikan jaringan internet dan menempatkan web dan FTP server pada suatu server yang sudah dilindungi oleh firewall.
  4. Alat: alat atau tool yang digunakan pada suatu komputer merupakan peran penting dalam hal keamanan karena tool yang digunakan harus benar-benar aman. 
  5. Prioritas: Jika keamanan jaringan merupakan suatu prioritas, maka suatu organisasi harus membayar harga baik dari segi material maupun non material. Suatu jaringan komputer pada tahap awal harus diamankan dengan firewall atau lainnya yang mendukung suatu sistem keamanan.
Sumber : http://loveensimple.blogspot.com/2013/11/analisis-kinerja-sistem-v-class.html
http://queenzha-globaltechnology.blogspot.com/2012/11/post-test.html

Sabtu, 02 November 2013

Tugas 2 Ilmu Sosial Dasar

Negara

Pengertian Negara juga merupakan sebuah wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap individu didalam wilayah tersebut. Apabila ada individu didalamnya tidak mematuhinya maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak baik. Syarat sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah negara memiliki rakyat didalamnya dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga memiliki pemerintahan yang berdaulat didalam negara tersebut. Hal tersebut disebut syarat sebuah negara secara primer. Sedangkan syarat negara secara sekunder adalah negara tersebut mendapat pengakuan dari negara lain.

Negara Indonesia merdeka dan diakui menjadi sebuah negara setelah Indonesia diakui oleh negara-negara lain. Dan karena sudah diakui kedaulatannya maka penjajah seperti Belanda dan Jepang sudah tidak bisa lagi menjajah Indonesia. Negara Indonesia mempunyai wilayah yang luas dari aspek daratan maupun perairannya.

Sebenarnya negara di dunia ini jumlahnya tidak ada yang tau jumlah pastinya, karena ada negara yang kedaulatannya masih diragukan dan masih belum jelas sebagai negara resmi. Sebuah negara yang sudah berdiri harus bisa mengakui HAM(Hak Asasi Manusia) masyarakat yang ada didalamnya. Apabila hal ini tidak ada maka negara tersebut masih sifatnya belum sebagai negara yang resmi. Selain itu negara harus sudah mempunyai keamanan, kesetaraan dan kemerdekaan. Keamanan disini maksudnya adalah militer yang mampu menjaga negara tersebut dari hal-hal yang tidak diinginkan misalnya seperti penjajahan, perang serta pencurian wilayah. Kesetaraan disini dimaksudkan bahwa sebuah negara harus memiliki hal yang setara dengan negara lain, atau bisa disebut persaingan dalam hal ekonomi dan sistem pemerintahan. Apabila hal tersebut belum bisa tercapai maka negara itu masih belum layak menjadi sebuah negara. Dan yang terakhir adalah kemerdekaan, kemerdekaan adalah hal yang paling mutlak dilakoni oleh negara agar negara bisa disebut sebagai negara yang mutlak.


Warga Negara

Warga negara sesuai dengan definisi yang tertera di peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut khusus mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) dijelaskan di dalam pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang kemudian direpetisi di dalam Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006. Bahwa yang menjadi WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Jika kita bedah pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2006 maka ada beberapa hal yang menjadi unsur penyusun definisi warga negara, yaitu:
1. Warga suatu negara;
2. Ditetapkan; dan
3. Berdasarkan peraturan perundang-undangan

Jadi bahan-bahan untuk menyusun rumusan “warga negara” adalah warga, diramu dengan penetapan dengan resep berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sehingga untuk memahami definisi warga negara itu sendiri, kita harus memahami definisi dari bahan penyusun warga negara yaitu warga. Juga cara merubah warga menjadi warga negara melalui penetapan sesuai dengan cara-cara yang ada di peraturan peraturan perundang-undangan.

Menurut situs artikata.com defisini warga adalah anggota, jadi warga adalah satuan individu yang ada di dalam suatu kelompok atau dalam konteks ini bisa kita sebut sebagai orang atau manusia. Sehingga jika warga negara kita artikan secara harfiah, artinya menjadi anggota negara.

Penetapan merupakan akar dari kegiatan Tata Usaha Negara (TUN) yang bersegi satu yang biasa kita sebut beshicking. Utrecht menggunakan istilah ketetapan sedangkan Prajudi Atmosudirdjo menggunakan istilah penetapan. Beshicking menurut pengertian UU Nomor 5 Tahun 1986 jo.UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Sedangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai arti dalam hal penetapan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, tentunya yang dimaksud di sini adalah UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta jika diatur lebih lanjut di dalam peraturan yang lebih teknis.

Jadi bisa disimpulkan definisi warga negara adalah anggota atau individu atau orang atau manusia yang ditetapkan (konkret, individual, final) sehingga menimbulkan akibat hukum bagi dirinya (perubahan status kewarganegaraan) sesuai dengan aturan yang tertera di UU Nomor 12 Tahun 2006 dan turunannya.

Sedangkan lebih khusus jika kita berbicara mengenai Warga Negara Indonesia, maka sesuai dengan definisi Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Kembali mari kita bedah Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 ini. Unsur-unsur yang terdapat di dalam Pasal 2 ini adalah:

1. Orang-orang bangsa indonesia asli atau orang-orang bangsa lain;
2. Disahkan;
3. Dengan Undang-Undang;
4. Sebagai warga negara.

Dari unsur pertama, kita menemukan kata bangsa, apakah yang dimaksud dengan bangsa disini. Beberapa ahli sudah merumuskan definisi dari bangsa, diantaranya:

a. Ernest Renan (Perancis) menyebutkan bahwa yang dimaksud bangsa adalah sekelompok manusia yang ada dalam ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama.

b. Otto bauer (Jerman) mendefinsikan bangsa sebagai sekelompok manusia yang memiliki karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.

c. Ben Anderson menyebutkan bangsa sebagai komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.

d. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-ornag yang berada dalam suatu masyarakat hukum terorganisir. Kelompok ini umumnya menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat.

Dari beberapa definisi bangsa yang disebutkan di atas ada kesamaan yang bisa ditarik mengenai bangsa. Bahwa bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama. Dalam hal ini jika kita menyebut Indonesia maka bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang dimana dulu memiliki sejarah kemerdekaan dan asal usul yang sama juga memiliki cita-cita yang sama untuk memajukan Indonesia.

Kata disahkan mengandung makna diresmikan atau ditetapkan, yang artinya ada suatu sebab yang kemudian membuat terjadi perubahan yang menimbulkan dampak hukum pada pribadi individu. Pengesahan tersebut dilakukan dengan UU, itu artinya UU yang terkait dengan pengesahan warga negara yaitu UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Sedangkan unsur terakhir adalah “sebagai warga negara” dimana pengesahan berdasarkan UU tersebut bertujuan untuk menjadikan pribadi atau individu atau manusia menjadi Warga Negara Indonesia.



Tugas Negara 

Tugas negara secara umum adalah sebagai berikut :
  1. Tugas Esensial: Mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini meliputi tugas internal (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman dalam negara serta melindungi hak milik setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas esensial ini sering disebut tugas asli dari negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah dan negara manapun di dunia.
  2. Tugas Fakultatif: meningkatkan kesejahteraan umun, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Contoh: menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

Sifat Negara


  • Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
  • Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat. 
  • Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali

Bentuk Negara

Bentuk-bentuk negara yaitu :
  • Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
  • Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).

Hak dan Kewajiban Negara


Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.

Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.

Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.

Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legeslatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat, dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan sedah berapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya. Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya. serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umu seperti kesehatan, rumah,dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara., kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa disebut sebuah negara.

Dalam UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air misalnya, di bagian menimbang sudah di jelaskan atas nama demokrasi, desentralisasi dan keterbukaan maka pengolahan sumber daya air, masyarkat dapat berperan penuh. Artinya secara tidak langsung sekelompok masyarakat atau satu orang, bisa kemudian memiliki sumber daya air dan menggunakannya untuk kepentingannya sendiri. Padahal di pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa segala macam sumber daya yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak (air, udara, maupu sumber udara alam lainnya) dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan umum. Dapat dibayangkan jika nanti kita akan membeli air yang mengalir di sampin rumah kita, atau bahkan tidak boleh menampung air hujan karena itu adalah hasil penguapan sebuah danau yang telah dimiliki sekelompok atau satu orang saja.

Adapun dalam hal kebutuhan pokok kolektif (pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan), semua itu menjadi tanggung jawab negara, bukan tanggung jawab setiap individu rakyat. Karena itu, tidak selayaknya Pemerintah membebankan pemenuhan kebutuhan pokok terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan kepada rakyat; baik pengusaha maupun buruh. Pengusaha tidak selayaknya dibebani dengan kewajiban untuk menyediakan jaminan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan-meskipun ia boleh melakukannya jika mau, apalagi jika itu telah menjadi bagian dari akadnya dengan buruh. Yang terjadi saat ini, pengusaha justru sering dibebani oleh beban-beban seperti di atas yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak Warga Negara Indonesia :
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat1).
  • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia :

  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Definisi Hukum


Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
  •  Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
  •  Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
  •  Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
  •  Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
  •  Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
  •  Hukum  Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
  •  Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
  •  Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur. 

Sifat - Sifat Hukum
  • Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;

  • Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri - Ciri Hukum
  • Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;

  • Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
Sumber - Sumber Hukum
  • Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
  • Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin

Masalah Kesamaan Warga Negara

Setiap negara memiliki peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh warga negaranya agar tercipta kehidupan bernegara yang tertib. Semua peraturan tersebut biasanya disusun dan ditetapkan oleh suatu atau beberapa lembaga ke dalam apa yang biasa kita sebut hukum. Tidak ada perbedaan perlakuan bagi tiap warga negara sehingga sanksi dapat dijatuhkan kepada siapa saja yang melanggar hukum.

Di Indonesia, persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27, tapi dalam realisasinya, banyak pelanggaran yang menunjukkan bahwa persamaan itu tidak terwujud. Akhir-akhir ini, sering kita lihat beberapa kasus hukum yang diajukan ke pengadilan yang keputusannya tidak memenuhi rasa keadilan di mata masyarakat. Kasus korupsi dapat dijadikan contoh bagaimana hukum di negeri ini dapat dibengkokkan. Sering kita dengar di berita, banyak dari koruptor, yang diajukan ke pengadilan dengan tuduhan korupsi yang terkadang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan milyar, mendapat hukuman yang ringan atau bahkan malah ada yang bebas. Padahal, korupsi adalah tindakan yang sangat merugikan negara dan menyengsarakan rakyat banyak, karena uang negara, yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan untuk kesejahteraan rakyat, diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Baru-baru ini, ada pelanggaran yang terungkap yang menunjukkan bahwa hukum tidak berdaya dihadapan orang-orang kaya dan berkuasa. Pemberian fasilitas mewah terhadap terpidana kasus penyuapan Artalyta “Ayin” Suryani adalah suatu bentuk pelanggaran. Ayin mendapatkan beberapa keistimewaan, diantaranya berupa kantor untuk menjalankan aktivitas bisnis, ruangan selnya yang diisi dengan tempat tidur ukuran dobel, tv layar datar 21 inch, dan penyejuk ruangan. Untuk mendapatkan semua fasilitas itu, tentu ada harga yang harus dibayar oleh Ayin. Perlakuan khusus terhadap terpidana yang “khusus” ini adalah rahasia umum di negeri ini, karena masyarakat sudah sering kali mendengar tentang hal ini walaupun yang benar-benar terungkap baru kasus Ayin.

Kontras dengan perlakuan terhadap terhukum yang kaya dan berkuasa, terdakwa kasus hukum yang termasuk golongan menengah ke bawah akan mendapat perlakuan yang tegas dan terkadang dirasa tidak adil dan manusiawi. Kasus pencemaran nama baik yang menimpa Prita Mulyasari mencerminkan ketidakadilan yang selalu dialami si lemah jika melawan si kuat. Beberapa kasus yang lebih parah dialami oleh sejumlah orang di beberapa daerah. Kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri tiga kakao dan beberapa kasus lainnya tetap diajukan ke pengadilan dan diputus bersalah walaupun mereka kebanyakan sudah lanjut usia dan mencuri karena terpaksa dan kelaparan.

Keadaan tidak adil seperti dicontohkan diatas sudah berlangsung lama di negeri ini dan membuat masyarakat tidak percaya kepada para penegak hukum. Perlu ada reformasi jika ingin mengubah keadaan ini dan mengembalikan hukum menjadi peraturan yang bisa menertibkan seluruh warga negara tanpa kecuali. Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sudah tepat untuk mengatasi masalah-masalah di atas, tapi perlu tindakan yang tegas dan berkelanjutan agar tujuan itu tercapai. Keadilan baru dapat diwujudkan dengan sempurna jika orang-orang seperti Ayin dan orang-orang seperti Nenek Minah mendapatkan perlakuan yang sama kedudukannya sebagai warga negara di hadapan hukum.

Masalah Dalam Hukum

Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.

Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini kan tidak adil !!

Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.

Menitikkan air mata ketika saya menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah?. Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000,-?. Dimana prinsip kemanusiaan itu?. Adilkah ini bagi Nenek Minah?.

Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ?, sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini.

Sangat mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara suami-istri yang kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Apa bedanya seorang koruptor dengan mereka-mereka itu?.

Saya tidak membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek Minah dan mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek Minah. Saya juga tidak membela perbuatan yang dilakukan oleh Nenek Minah dan mereka-mereka itu. Tetapi dimana keadilan hukum itu? Dimana prinsip kemanusian itu?. Seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan hukum secara positifistik.

Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.

Oleh karena itu perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan.


Tanggapan Mengenai Maraknya Pelanggaran Hukum

Masalah penegakan hukum harus ditangangi oleh seluruh Warga Negara Indonesia, pejabat hukum harus bisa menangani kasus hukum tanpa pandang bulu. Selain perbaikan kinerja aparat, materi hukum sendiri juga harus terus menerus diperbaiki membuat undang-undang hukum yang jelas dan tidak bisa disuap oleh uang ataupun materi lainnya, kemudian masyarakat juga harus tertib hukum. Semua dijalankan berdasarkan hati nurani masing-masing, iman dan ketaqwaan sangat diperlukan.


Penegakan hukum yang konsisten harus terus diupayakan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia. Semua harus bekerja sama untuk membangun Negara Indonesia yang adil, jika salah, harus dihukum sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian apakah orang tersebut merupakan anak Presiden ataukan anak seorang buruh.


Tanggapan Mengenai Korupsi 



Kini korupsi sangat kejam dan munafik, karena seringnya penyuapan diiringi dengan maksud menjatuhkan si pejabat yang menerima suap. Dilain pihak, si penerima suap sudah sangat berani meminta sesuatu dengan berbagai macam cara (cara halus dan kasar) dengan alasan balas jasa, seolah-olah ia sendiri tidak mendapat nafkah dari Negara. Bahkan, dibandingkan dengan korupsi yang terjadi di masa lampau yang oleh beberapa sarjana, antara lain Prof. W.F. Werheim dikatakan bahwa karena pengaruh pendatang feodal (kebiasaan penduduk memberikan upeti-upeti kepada raja) dan yang tetap tidak kita setujui, koruptor dewasa ini lebih kejam lagi sifatnya. Banyak di antaranya yang hanya hidup berfoya-foya, sementara rakyat di sekelilingnya masih hidup melarat.

Faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut:
  1. Lemahnya pendidikan agama dan etika.
  2. Kolonialisme. Suatu pemerintahan asing tidak menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi.
  3. Kurangnya pendidikan. Namun kenyataannya sekarang kasus-kasus korupsi di Indonesia dilakukan oleh koruptor yang memiliki kemampuan intelektual yang tinggi, terpelajar dan terpandang sehingga alas an ini dapat dikatakan kurang tepat.
  4. Kemiskinan. Pada kasus korupsi yang merebak di Indonesia, para pelakunya bukan didasari oleh kemiskinan melainkan keserakahan, sebab mereka bukanlah dari kalangan yang tidak mampu melainkan para konglomerat.
  5. Tidak adanya sanksi yang keras dan tegas atas pelaku tindak pidana korupsi.
  6. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk pelaku anti korupsi.
  7. Kurangnya pengetahuan. Namun pada kenyataannya sekarang kasus-kasus tindak pidana korupsi di Indonesia justru dilakukan oleh para koruptor yang memiliki wawasan dan pengetahuan yang luas sehingga alas an tentang kurangnya pengetahuan ini dapat dipatahkan alias masih kurang tepat.
  8. Struktur dan sistem pemerintah.
  9. Perubahan radikal. Pada saat system nilai mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai suatu penyakit transisional.
  10. Keadaan masyarakat. Korupsi dalam suatu birokrasi bisa mencerminkan keadaan masyarakat secara keseluruhan.

Solusi Mencegah Tindak Korupsi
  • Tingkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum 
  • Bersihkan aparatur hukum dari KKN 
  • Tegakan hukum tanpa tebang pilih
  • Tingkatkan kesejahteraan pegawai negara
  • Hilangkan budaya menyuap dari masyarakat 
  • Sosialisasi anti korupsi di gencarkan,media masa wajib menayangkan anti korupsi dengan gratis.
  • Pengaduan lewat sms di tayangkan di media masa 
  • JAM 12.00-13.00 WIB merupakan siaran anti korupsi di setiap TV swasta nasional. 
  • Kotak-kotak pengaduan di perbanyak di tempat-tempat umum dan kpk harus menindak lanjuti.
  • Penempatan satu regu KPK di setiap instansi pemerintah layaknya satpam 
  • Ketegasan Hukum. Ini syarat mutlak, tanpa ini semua upaya pemberantasan korupsi tidak akan berhasil. Hukum harus diberlakukan tanpa pandang bulu, tidak perduli anak, suami, istri, keluarga, selingkuhan, dll. kalau salah harus tetap diproses menurut hukum yang berlaku. 
  • Tingkatkan kesejahteraan aparat pemerintahan untuk mengurangi kebutuhan untuk melakukan korupsi. 13. Tingkatkan pendidikan masyarakat sehingga menjadi masyarakat melek hukum.
  • Sistim operasional pemerintahan harus dirubah sehingga pegawai negeri dan aparat TNI/POLRI punya suatu sistim dan prosedur yang jelas untuk masalah kepegawaian. Selama ini masalah kepegawaian banyak tergantung kepada uang.
  • Sistim politik juga harus dirubah. Untuk raising fund, partai tidak boleh mentarget anggotanya berdasarkan jabatan yang dimiliki. 
  • Tingkatkan keimanan dan pendidikan budi pekerti supaya masyarakat sadar mana yang benar dan mana yang salah. 
  • Rubah tridarma para penegak hukum (Hakim) supaya tidak cuma menjaga nama baik korps hakim tapi menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan berdasarkan kemanusiaan dan ketuhanan. 
  • HUKUM MATI PARA KORUPTOR ditengah lapangan Monas supaya menjadi contoh penegakkan hukum anti korupsi.

Hukuman yang Tepat untuk Pelaku Korupsi

1. Di fakir miskinkan

Koruptor yang tertangkap basah melakukan korupsi,seharusnya di sita semua barang-barangnya,dari rumah,mobil,dan segala yang dia punya,sampai sekecil peniti pun harus di sita,kecuali baju yang melekat pada badannya saja yang tak di sita,yang lainnya di sita sampai habis tak bersisa.dan di black list,tidak boleh melamar pekerjaan di semua perkantoran seluruh indonesia,baik yang swasta maupun yang negeri.biar tahu rasa nya menjadi orang gelandangan.


2. Di tonjok wajib pajak seindonesia

Jika setiap wajib pajak menonjok pelaku koruptor,rasannya ada kepuasannya tersendiri,hitung saja sendiri berapa wajib pajak di indonesia ini.yang pasti ada jutaan orang wajib pajak.seandainya tiap orang yang membayar pajak menonjok 3 kali pelaku koruptor.berapa kali koruptor itu kena pukulan orang seluruh indonesia.

3. Di hukum mati

Hukuman yang terlalu ringan buat pelaku koruptor sangatlah melukai rakyat indonesia,seolah olah hukum di negeri ini hanya tajam kebawah tapi tumpul ke atas.koruptor seharusnya di hukum mati,sehingga akan mengurangi adanya korupsi.karena akan berpikir ulang jika tertangkap melakukan korupsi.

Korupsi memang kejahatan paling sadis,sehingga perlu adanya hukuman yang paling jera.berapa juta orang yang di rugikan akibat korupsi negara.jika pencuri motor saja di hukum berat,bahkan ada yang sampai meregang nyawa akibat tertangkap dan di keroyok warga.lalu kenapa koruptor tidak di hukum berat saja.

Sumber : 

http://diskusiasik.blogspot.com/2013/05/definisi-warga-negara-dan-warga-negara.html
http://khtohid.blogspot.com/2012/03/tugas-negara-secara-umum.html
http://tsefull.blogdetik.com/2012/03/13/inilah-hukuman-yang-pantas-untuk-koruptor/
http://fitririsa.blogspot.com/2012/12/cara-mengatasi-korupsi.html
http://febrian93.blogspot.com/2010/12/pengertian-negara-sifat2-negara-bentuk.html
http://temukanpengertian.blogspot.com/2013/08/pengertian-hukum.html







Senin, 14 Oktober 2013

Tugas 1 Ilmu Sosial Dasar

1). Pengertian Individu, Keluarga, Masyarakat

       Individu
      
       Individu berasal dari kata latin, “individuum” yang artinya tak terbagi. Kata individu merupakan sebutan yang dapat untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Kata individu bukan berarti manusia sebagai keseluruhan yang tak dapat dibagi melainkan sebagai kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan, demikian pendapat Dr. A. Lysen. 
        Individu menurut konsep Sosiologis berarti manusia yang hidup berdiri sendiri. Individu sebagai mahkluk ciptaan Tuhan di dalam dirinya selalu dilengkapi oleh kelengkapan hidup yang meliputi raga, rasa, rasio, dan rukun. 
1. Raga, merupakan bentuk jasad manusia yang khas yang dapat membedakan antara individu yang satu dengan yang lain, sekalipun dengan hakikat yang sama 

2. Rasa, merupakan perasaan manusia yang dapat menangkap objek gerakan dari benda-benda isi alam semesta atau perasaan yang menyangkut dengan keindahan 

3. Rasio atau akal pikiran, merupakan kelengkapan manusia untuk mengembangkan diri, mengatasi segala sesuatu yang diperlukan dalam diri tiap manusia dan merupakan alat untuk mencerna apa yang diterima oleh panca indera. 

4. Rukun atau pergaulan hidup, merupakan bentuk sosialisasi dengan manusia dan hidup berdampingan satu sama lain secara harmonis, damai dan saling melengkapi. Rukun inilah yang dapat membantu manusia untuk membentuk suatu kelompok social yang sering disebut masyarakat .

     Keluarga 

         Ada beberapa pandangan atau anggapan mengenai keluarga. Menurut Sigmund Freud keluarga itu terbentuk karena adanya perkawinan pria dan wanita. Lain halnya Adler berpendapat bahwa mahligai keluarga itu dibangun berdasarkan pda hasrat atau nafsu berkuasa. 
            Durkheim berpendapat bahwa keluarga adalah lembaga sosial sebagai hasil faktor-faktor politik , ekonomi dan keluarga. 
            Ki Hajar Dewantara sebagai tokoh pendidikan berpendapat bahwa keluarga adalah kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki, esensial, enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itub untuk memuliakan masing-masing anggotanya. 

      Masyarakat 

           Masyarakat merupakan salah satu satuan sosial sistem sosial, atau kesatuan hidup manusia. Istilah inggrisnya adalah society , sedangkan masyarakat itu sendiri berasal dari bahasa Arab Syakara yang berarti ikut serta atau partisipasi, kata Arab masyarakat berarti saling bergaul yang istilah ilmiahnya berinteraksi. 
           Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya. Ada beberapa pengertian masyarakat : 
a. Menurut Selo Sumarjan (1974) masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan 

b. Menurut Koentjaraningrat (1994) masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu dan terikat oleh suatu rasa identitas yang sama. 

c. Menurut Ralph Linton (1968) masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama dalam waktu yang relatif lama dan mampu membuat keteraturan dalam kehidupan bersama dan mereka menganggap sebagai satu kesatuan sosial. 

d. Menurut Karl Marx, masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi 

e. Menurut Emile Durkheim, masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya. 

f. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt, masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut 

        Tatanan kehidupan, norma-norma yang mereka miliki itulah yang dapat menjadi dasar kehidupan sosial dalam lingkungan mereka, sehingga dapat membentuk suatu kelompok manusia yang memiliki ciri-ciri kehidupan yang khas. 

Masalah Masalah Dalam Mayarakat

Tawuran dikalangan Masyarakat 
        Masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
       Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam. Adanya masalah sosial dalam masyarakat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, musyawarah masyarakat, dan lain sebagainya.
Masalah sosial dapat dikategorikan menjadi 4 (empat) jenis faktor, yakni antara lain :
1. Faktor Ekonomi       :  Kemiskinan, pengangguran, dll.
2. Faktor Budaya         : Perceraian, kenakalan remaja, dll.
3. Faktor Biologis        : Penyakit menular, keracunan makanan, dsb.
4. Faktor Psikologis     : penyakit syaraf, aliran sesat, dsb.
      Mungkin kita tidak asing lagi dengan kata-kata Tawuran antar pelajar. Tawuran antar pelajar sudah banyak sekali terjadi di Indonesia ini baik di kota besar ataupun kota-kota kecil. Peristiwa ini termasuk masalah sosial dalam faktor budaya karena perbedaan yang terjadi dalam masyarakat sehingga terjadilah tawuran. Contohnya saja pada tanggal 24 September 2012 telah terjadi tawuran antar dua Sekolah Menengah Atas di Jakarta yaitu SMAN 6 Jakarta dan SMAN 70 Jakarta. Menurut salah satu media massa yang saya baca, tawuran tersebut terjadi tanpa ada adu mulut sebelumnya. Tawuran yang terjadi pada 2 sekolah tersebut bukan yang terjadi pertama kali tapi sudah terjadi berulang kali.

Bagaimana Cara Menanggulangi Masalah ini ?

      Menurut pendapat saya, untuk menghilangkan budaya tawuran dimasyarakat yaitu dengan diberikannya pengarahan akan bahaya tawuran serta peningkatan ilmu agama dikalangan remaja dengan diadakannya pengajian yang rutin diadakan.  Fasilitas - fasilitas umum seperti lapangan futsal, basket, dll juga perlu untuk menyalurkan waktu luang remaja - remaja ke arah yang positif .

 2). Definisi Pemuda

     Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan. Anggapan itu merupakan beban moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan generasi tua. Selain memikul beban tersebut pemuda juga dihadapkan persoalan-persoalan diantaranya kenakalan remaja, ketidak patuhan pada orang tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, masa depan suram, keterbatasan lapangan kerja dan masalah lainnya. Seringkali pemuda dibenturkan dengan “nilai” yang telah ada jika mereka berkelakuan di luar nilai tersebut.
     Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengauh yang besar pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat. Proses demikian itu bisa disebut dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.
     Peranan pemuda dalam sosialisi bermasyrakat sungguh menurun dratis, dulu bisanya setiap ada kegiatan masyarakat seperti kerja bakti, acara-acara keagamaan, adat istiadat biasanya yang berperan aktif dalam menyukseskan acara tersebut adalah pemuda sekitar. Pemuda sekarang lebih suka dengan kesenangan, selalu bermain-main dan bahkan ketua RT/RW nya saja dia tidak tahu.
Kini pemuda pemudi kita lebih suka peranan di dunia maya ketimbang dunia nyata. Lebih suka nge Facebook, lebih suka aktif di mailing list, lebih suka di forum ketimbang duduk mufakat untuk kemajuan RT, RW, Kecamatan, Provinsi bahkan di tingkat lebih tinggi adalah Negara.
 
Selaku Pemuda kita dituntut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, sosialisasi dengan warga sekitar. Kehadiran pemuda sangat dinantikan untuk menyokong perubahan dan pembaharuan bagi masyarakat dan negara. Aksi reformasi disemua bidang adalah agenda pemuda kearah masyarakat madani. Reformasi tidak mungkin dilakukan oleh orang tua dan anak-anak.
 
Masalah Generasi Muda 
 
Tingginya kasus penyakit Human Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS), khususnya pada kelompok umur remaja, salah satu penyebabnya akibat pergaulan bebas.
Demikian pula masalah remaja terhadap penyalahgunaan narkoba semakin memprihatinkan.
Masalah Aborsi dikalangan remaja juga sangat memprihatinkan, pernah muncul berita tentang keinginan sekelompok masyarakat agar aborsi dilegalkan, dengan dalih menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia. Ini terjadi karena tiap tahunnya peningkatan kasus aborsi di Indonesia kian meningkat, terbukti dengan pemberitaan di media massa atau TV setiap tayangan pasti ada terungkap kasus aborsi. Jika hal ini di legalkan sebagaimana yang terjadi di negara-negara Barat akan berakibat rusaknya tatanan agama, budaya dan adat bangsa. Berarti telah hilang nilai-nilai moral serta norma yang telah lama mendarah daging dalam masyarakat. Jika hal ini dilegal kan akan mendorong terhadap pergaulan bebas yang lebih jauh dalam masyarakat.

Kesimpulan

       Sangat jelas bagi kita bahwa tindakan - tindakan sex bebas, narkoba dan aborsi adalah tindakan yang sangat  tidak baik, dan hal itu sangat bertentangan dengan nilai - nilai agama dan hukum yang berlaku.
       Yang terpenting sebenarnya adalah bagaimana remaja dapat menempatkan dirinya sebagai remaja yang baik dan benar sesuai dengan tuntutan agama dan norma yang berlaku di dalam masyarakat serta dituntut peran serta orangtua dalam memperhatikan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari anaknya, memberikan pendidikan agama, memberikan pendidikan seks yang benar. Oleh sebab itu permasalahan ini merupakan tugas seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, agar menjadi sebuah proritas dalam penanganannya agar tidak terjadi kematian disebabkan aborsi tersebut.

 
Peranan Pemuda atau Pengembangan Pemuda
 
     Peran Pemuda dalam Pembangunan Indonesia. PEMUDA adalah pelaku perubahan bangsa. Berbicara masalah pemuda tidak akan ada habisnya, perubahan besar yang terjadi pada bangsa ini tidak terlepas dari peran para pemuda yang pada saat itu cerdas, kritis dan kreatif. Sumpah pemuda 1928 lahir karena langkah strategis yang dilakukan oleh pemuda untuk menyatukan pemuda di seluruh tanah air menjadi satu bangsa dan satu bahasa. “Seribu orang tua hanya bisa bermimpi, sedangkan satu pemuda dapat mewujudkan mimpi mereka,” kata Bung Karno ketika itu.
      Melihat sejarah pemuda Indonesia dari masa lalu hingga sekarang yang gemilang, maka seharusnya kita sebagai generasi muda meneruskan kembali perjuangan para pemuda agar tidak kehilangan identitas sebagai pemuda yang cerdas, kritis dan kreatif. Misalnya saja melalukan pengawasan terhadap pemerintah agar roda pemerintahan berjalan dengan baik dan bersih. Selain itu, pemuda sebagai agen perubahan juga harus mampu menjadi pembela keadilan dimana beberapa tahun terakhir fakta telah menjelaskan bahwa keadilan telah berubah menjadi barang ekonomi yang dapat dibeli dengan uang.
      Dalam era perkembangan teknologi saat ini, salah satu bentuk perjuangan yang dapat dilakukan oleh pemuda adalah melalui sosial media. Mesir menjadi contoh positif penggunaan sosial media untuk sebuah perubahan, jatuhnya pemerintahan Hosni Mubarak akibat sistem ekonomi yang tidak menguntungkan rakyat awalnya diserukan perubahan oleh pemuda melalui sosial media seperti facebook, twitter dan blog.
      Terlepas dari contoh di atas, tidak sedikit para pemuda yang memanfaatkan sosial media secara negatif, pemuda yang awalnya diharapkan bisa menjadi agen perubahan sekarang telah terombang-ambing dalam krisis identitas yang mengikuti pergerakan politik kotor suatu kelompok di dalam negeri ini. Pemuda pada saat ini bagaikan buih di lautan, terombang-ambing mengikuti arus tanpa tahu arah dan tujuan dalam jumlah yang banyak.
      Kehidupan yang mengutamakan dunia, bermewah-mewahan dan bebas telah menyeret para pemuda masuk ke dalam lubang yang rendah tanpa identitas, hilangnya kerangka berfikir serta dangkalnya pemikiran yang akan menyebabkan seorang pemuda langsung menerima informasi yang disampaikan tanpa ada pemilihan dan penilaian terlebih dahulu terhadap apa yang disampaikan. Misalnya penggunaan sosial media yang bersifat negatif adalah mengungkapkan emosi kepada publik, menyebarkan video porno, serta menyebarkan fitnah. Tidak diragukan lagi ini terjadi karena perkembangan teknologi yang semakin pesat dewasa ini khususnya perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.
     Sosial media harusnya menjadi sebuah forum komunikasi publik untuk melakukan kebaikan dan penyampaian informasi yang layak dikonsumsi oleh masyarakat umum, sehingga akan membawa dampak positif bagi generasi penerus bangsa.

Pengawasan serta sosialisasi pengetahuan positif harus mulai di sosialisasikan sejak dini agar ke depannya nilai-nilai positif akibat penggunaan sosial budaya semakin meningkat sehingga pemuda-pemuda tidak kehilangan identitasnya sebagai pemuda yang cerdas, kritis dan kreatif selaku agen perubahan bangsa.

Peranan Mahasiswa dan Masyarakat

     Mahasiswa adalah sekelompok orang yang menuntut ilmu di perguruan tinggi dimana ilmu yang mereka dapat pemahamannya luas dan cara berpikirnya pun harus lebih kreatif
Secara kehidupan ilmu seseorang itu bermanfaat apabila ilmu yang mereka dapat bisa diberikan ke orang lain dan bermanfaat pula bagi orang lain

Pembahasan ini adalah tentang peranan mahasiswa bagi masyarakat
      
     Masyarakat adalah sekelompok orang dari berbagai macam budaya, daerah dan sikap yang berbeda dalam satu ruang lingkup masyarakat pun mempunyai perbedaan ilmu antara satu dengan yang lainnya disini lah peranan mahasiswa bagi masyarakat dimana masyarakat mempunyai kepentingan yang memungkinkan tidak memperdalam kembali pengetahuan umumnya.
Contoh peranan mahasiswa terhadap masyarakat yaitu:

  • Membuatnya sebuah organisasi di ruang lingkup masyarakat agar terdapat interaksi masyarakat antara satu sama lain.
  • Pengajaran akan ilmu pengetahuan umum dan pemahaman yang lebih terhadap kehidupan masyarakat untuk memberikan ilmu akan dampak baik dan dampak buruk untuk kehidupan contoh seperti pemahaman NARKOBA, PERGAULAN BEBAS, FREE SEX, dan DAMPAK DAMPAKNYA bagi masyarakat , metode ini dapat dikembangkan dengan seminar dan musyawarah antar mahasiswa dengan masyarakat.
  • Membangun sebuah acara bagi masyarakat sehingga terjadinya pendekatan yang lebih baik lagi antara satu dengan yang lainnya.
  •  Bersosialisasi akan kepedulian social yang dikembangkan dimasyarakat sehingga terdapatnya bantuan dan adanya saling tolong menolong dsb
Diatas ini adalah sebagian peranan kecil yang dapat diterapkan antara mahasiswa dengan masyarakat yang dapat berguna untuk kebaikan bersama.


Sumber : http://citapatsiana.blogspot.com/2012/10/definisi-individu-keluarga-dan.html
http://ehajulaeha27.blogspot.com/2012/11/masalah-sosial-tawuran.html
http://teknologi.kompasiana.com/internet/2012/10/19/peran-pemuda-dengan-media-sosial/496878/ 
http://yanniyanoll.wordpress.com/2012/12/11/3-masalah-pemuda-dan-sosialisasi-pada-saat-ini/
http://budhi2009.blogspot.com/2012/10/definisi-pemuda.html




Minggu, 23 Juni 2013

Tugas Ilmu Budaya Dsar



Apa yang dimaksud dengan pandangan hidup bagi manusia dan asalnya dari apa?
Jawab:
            Pandangan hidup merupakan suatu pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia.
            Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya.
Pandangan hidup ada 3 macam:

1.    Pandangan hidup yang berasal dari agama, yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya
2.    Pandangan hidup yang berupa ideologi, yaitu disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada Negara.
3.    Pandangan hidup berdasarkan renungan, yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya.

   Sumber : http://ikper.blogspot.com/2013/05/tugas-4-ilmu-budaya-dasar-universitas.html