Setiap negara memiliki peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh
warga negaranya agar tercipta kehidupan bernegara yang tertib. Semua
peraturan tersebut biasanya disusun dan ditetapkan oleh suatu atau
beberapa lembaga ke dalam apa yang biasa kita sebut hukum. Tidak ada
perbedaan perlakuan bagi tiap warga negara sehingga sanksi dapat
dijatuhkan kepada siapa saja yang melanggar hukum.
Di Indonesia, persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum
dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27, tapi dalam
realisasinya, banyak pelanggaran yang menunjukkan bahwa persamaan itu
tidak terwujud. Akhir-akhir ini, sering kita lihat beberapa kasus hukum
yang diajukan ke pengadilan yang keputusannya tidak memenuhi rasa
keadilan di mata masyarakat. Kasus korupsi dapat dijadikan contoh
bagaimana hukum di negeri ini dapat dibengkokkan. Sering kita dengar di
berita, banyak dari koruptor, yang diajukan ke pengadilan dengan tuduhan
korupsi yang terkadang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan milyar,
mendapat hukuman yang ringan atau bahkan malah ada yang bebas. Padahal,
korupsi adalah tindakan yang sangat merugikan negara dan menyengsarakan
rakyat banyak, karena uang negara, yang seharusnya bisa digunakan untuk
pembangunan dan untuk kesejahteraan rakyat, diselewengkan untuk
kepentingan pribadi.
Baru-baru ini, ada pelanggaran yang terungkap yang menunjukkan bahwa
hukum tidak berdaya dihadapan orang-orang kaya dan berkuasa. Pemberian
fasilitas mewah terhadap terpidana kasus penyuapan Artalyta “Ayin”
Suryani adalah suatu bentuk pelanggaran. Ayin mendapatkan beberapa
keistimewaan, diantaranya berupa kantor untuk menjalankan aktivitas
bisnis, ruangan selnya yang diisi dengan tempat tidur ukuran dobel, tv
layar datar 21 inch, dan penyejuk ruangan. Untuk mendapatkan semua
fasilitas itu, tentu ada harga yang harus dibayar oleh Ayin. Perlakuan
khusus terhadap terpidana yang “khusus” ini adalah rahasia umum di
negeri ini, karena masyarakat sudah sering kali mendengar tentang hal
ini walaupun yang benar-benar terungkap baru kasus Ayin.
Kontras dengan perlakuan terhadap terhukum yang kaya dan berkuasa,
terdakwa kasus hukum yang termasuk golongan menengah ke bawah akan
mendapat perlakuan yang tegas dan terkadang dirasa tidak adil dan
manusiawi. Kasus pencemaran nama baik yang menimpa Prita Mulyasari
mencerminkan ketidakadilan yang selalu dialami si lemah jika melawan si
kuat. Beberapa kasus yang lebih parah dialami oleh sejumlah orang di
beberapa daerah. Kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri tiga kakao dan
beberapa kasus lainnya tetap diajukan ke pengadilan dan diputus bersalah
walaupun mereka kebanyakan sudah lanjut usia dan mencuri karena
terpaksa dan kelaparan.
Keadaan tidak adil seperti dicontohkan diatas sudah berlangsung lama
di negeri ini dan membuat masyarakat tidak percaya kepada para penegak
hukum. Perlu ada reformasi jika ingin mengubah keadaan ini dan
mengembalikan hukum menjadi peraturan yang bisa menertibkan seluruh
warga negara tanpa kecuali. Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sudah tepat untuk
mengatasi masalah-masalah di atas, tapi perlu tindakan yang tegas dan
berkelanjutan agar tujuan itu tercapai. Keadilan baru dapat diwujudkan
dengan sempurna jika orang-orang seperti Ayin dan orang-orang seperti
Nenek Minah mendapatkan perlakuan yang sama kedudukannya sebagai warga
negara di hadapan hukum.
Masalah Dalam Hukum
Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk
menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap
sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum
yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral,
artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama
tanpa kecuali.
Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi
masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi.
Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan
sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini kan tidak adil
!!
Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan
kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia.
Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya
setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun
demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak
nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena
ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.
Menitikkan
air mata ketika saya menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan
dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk
datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang
Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang
memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri
persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi.
Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir
dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat.
Tidak malukah dia dengan Nenek Minah?. Pantaskah Nenek Minah dihukum
hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari
Rp.10.000,-?. Dimana prinsip kemanusiaan itu?. Adilkah ini bagi Nenek
Minah?.
Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya
yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu
sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka
punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ?, sehingga bisa
mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor.
Saya sangat prihatin dengan keadaan ini.
Sangat mudah menjerat
hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya
mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara
suami-istri yang kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan.
Namun demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan
menjerat para koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di
negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan sistem hukum dan
keadilan di Indonesia. Apa bedanya seorang koruptor dengan mereka-mereka
itu?.
Saya tidak membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek Minah
dan mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek Minah. Saya juga
tidak membela perbuatan yang dilakukan oleh Nenek Minah dan
mereka-mereka itu. Tetapi dimana keadilan hukum itu? Dimana prinsip
kemanusian itu?. Seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip
kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan hukum secara positifistik.
Inilah
dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai
kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan.
Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar.
Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya
melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke
penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang
negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.
Oleh
karena itu perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara
komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan
paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan
berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang
sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek
kemanusiaan.
Tanggapan Mengenai Maraknya Pelanggaran Hukum
Masalah
penegakan hukum harus ditangangi oleh seluruh Warga Negara Indonesia,
pejabat hukum harus bisa menangani kasus hukum tanpa pandang bulu.
Selain perbaikan kinerja aparat, materi hukum sendiri juga harus terus
menerus diperbaiki membuat undang-undang hukum yang jelas dan tidak bisa
disuap oleh uang ataupun materi lainnya, kemudian
masyarakat juga harus tertib hukum. Semua dijalankan berdasarkan hati
nurani masing-masing, iman dan ketaqwaan sangat diperlukan.
Penegakan
hukum yang konsisten harus terus diupayakan untuk mengembalikan
kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia. Semua harus bekerja
sama untuk membangun Negara Indonesia yang adil, jika salah, harus
dihukum sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian apakah orang
tersebut merupakan anak Presiden ataukan anak seorang buruh.
Tanggapan Mengenai Korupsi
Kini korupsi sangat kejam dan munafik, karena seringnya penyuapan diiringi dengan
maksud menjatuhkan si pejabat yang menerima suap. Dilain pihak, si penerima
suap sudah sangat berani meminta sesuatu dengan berbagai macam cara (cara halus
dan kasar) dengan alasan balas jasa, seolah-olah ia sendiri tidak mendapat
nafkah dari Negara. Bahkan, dibandingkan dengan korupsi yang terjadi di masa lampau
yang oleh beberapa sarjana, antara lain Prof. W.F. Werheim dikatakan bahwa karena pengaruh
pendatang feodal (kebiasaan penduduk memberikan
upeti-upeti kepada raja) dan yang tetap tidak kita setujui, koruptor dewasa ini
lebih kejam lagi sifatnya. Banyak di antaranya yang hanya hidup berfoya-foya,
sementara rakyat di sekelilingnya masih hidup melarat.
Faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi
adalah sebagai berikut:
-
Lemahnya pendidikan agama dan etika.
- Kolonialisme. Suatu pemerintahan asing tidak menggugah
kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi.
- Kurangnya pendidikan. Namun kenyataannya sekarang
kasus-kasus korupsi di Indonesia dilakukan oleh koruptor yang memiliki
kemampuan intelektual yang tinggi, terpelajar dan terpandang sehingga alas an
ini dapat dikatakan kurang tepat.
- Kemiskinan.
Pada kasus korupsi yang merebak di Indonesia, para pelakunya bukan didasari
oleh kemiskinan melainkan
keserakahan, sebab mereka bukanlah dari kalangan yang tidak mampu melainkan
para konglomerat.
- Tidak adanya sanksi yang keras dan tegas atas pelaku tindak pidana korupsi.
- Kelangkaan lingkungan yang subur untuk pelaku anti
korupsi.
- Kurangnya
pengetahuan. Namun pada kenyataannya sekarang kasus-kasus tindak pidana korupsi
di Indonesia justru dilakukan oleh para koruptor yang memiliki wawasan dan
pengetahuan yang luas sehingga alas an tentang kurangnya pengetahuan ini dapat
dipatahkan alias masih kurang tepat.
- Struktur dan sistem pemerintah.
- Perubahan radikal. Pada saat system nilai mengalami perubahan radikal, korupsi
muncul sebagai suatu penyakit transisional.
- Keadaan
masyarakat. Korupsi dalam suatu birokrasi bisa mencerminkan keadaan masyarakat
secara keseluruhan.
Solusi Mencegah Tindak Korupsi
- Tingkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum
- Bersihkan aparatur hukum dari KKN
- Tegakan hukum tanpa tebang pilih
- Tingkatkan kesejahteraan pegawai negara
- Hilangkan budaya menyuap dari masyarakat
- Sosialisasi anti korupsi di gencarkan,media masa wajib menayangkan anti korupsi dengan gratis.
- Pengaduan lewat sms di tayangkan di media masa
- JAM 12.00-13.00 WIB merupakan siaran anti korupsi di setiap TV swasta nasional.
- Kotak-kotak pengaduan di perbanyak di tempat-tempat umum dan kpk harus menindak lanjuti.
- Penempatan satu regu KPK di setiap instansi pemerintah layaknya satpam
- Ketegasan Hukum. Ini syarat mutlak, tanpa ini semua upaya pemberantasan korupsi tidak akan berhasil. Hukum harus diberlakukan tanpa pandang bulu, tidak perduli anak, suami, istri, keluarga, selingkuhan, dll. kalau salah harus tetap diproses menurut hukum yang berlaku.
- Tingkatkan kesejahteraan aparat pemerintahan untuk mengurangi kebutuhan untuk melakukan korupsi. 13. Tingkatkan pendidikan masyarakat sehingga menjadi masyarakat melek hukum.
- Sistim operasional pemerintahan harus dirubah sehingga pegawai negeri dan aparat TNI/POLRI punya suatu sistim dan prosedur yang jelas untuk masalah kepegawaian. Selama ini masalah kepegawaian banyak tergantung kepada uang.
- Sistim politik juga harus dirubah. Untuk raising fund, partai tidak boleh mentarget anggotanya berdasarkan jabatan yang dimiliki.
- Tingkatkan keimanan dan pendidikan budi pekerti supaya masyarakat sadar mana yang benar dan mana yang salah.
- Rubah tridarma para penegak hukum (Hakim) supaya tidak cuma menjaga nama baik korps hakim tapi menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan berdasarkan kemanusiaan dan ketuhanan.
- HUKUM MATI PARA KORUPTOR ditengah lapangan Monas supaya menjadi contoh penegakkan hukum anti korupsi.
Hukuman yang Tepat untuk Pelaku Korupsi
1. Di fakir miskinkan
Koruptor yang tertangkap basah melakukan korupsi,seharusnya di sita semua barang-barangnya,dari rumah,mobil,dan segala yang dia punya,sampai sekecil peniti pun harus di sita,kecuali baju yang melekat pada badannya saja yang tak di sita,yang lainnya di sita sampai habis tak bersisa.dan di black list,tidak boleh melamar pekerjaan di semua perkantoran seluruh indonesia,baik yang swasta maupun yang negeri.biar tahu rasa nya menjadi orang gelandangan.
2. Di tonjok wajib pajak seindonesia
Jika setiap wajib pajak menonjok pelaku koruptor,rasannya ada kepuasannya tersendiri,hitung saja sendiri berapa wajib pajak di indonesia ini.yang pasti ada jutaan orang wajib pajak.seandainya tiap orang yang membayar pajak menonjok 3 kali pelaku koruptor.berapa kali koruptor itu kena pukulan orang seluruh indonesia.
3. Di hukum mati
Hukuman yang terlalu ringan buat pelaku koruptor sangatlah melukai rakyat indonesia,seolah olah hukum di negeri ini hanya tajam kebawah tapi tumpul ke atas.koruptor seharusnya di hukum mati,sehingga akan mengurangi adanya korupsi.karena akan berpikir ulang jika tertangkap melakukan korupsi.
Korupsi memang kejahatan paling sadis,sehingga perlu adanya hukuman yang paling jera.berapa juta orang yang di rugikan akibat korupsi negara.jika pencuri motor saja di hukum berat,bahkan ada yang sampai meregang nyawa akibat tertangkap dan di keroyok warga.lalu kenapa koruptor tidak di hukum berat saja.
Sumber :
http://diskusiasik.blogspot.com/2013/05/definisi-warga-negara-dan-warga-negara.html
http://khtohid.blogspot.com/2012/03/tugas-negara-secara-umum.html
http://tsefull.blogdetik.com/2012/03/13/inilah-hukuman-yang-pantas-untuk-koruptor/
http://fitririsa.blogspot.com/2012/12/cara-mengatasi-korupsi.html
http://febrian93.blogspot.com/2010/12/pengertian-negara-sifat2-negara-bentuk.html
http://temukanpengertian.blogspot.com/2013/08/pengertian-hukum.html