Powered By Blogger

Kamis, 30 Januari 2014

V-class Analisis Kinerja Sistem

PRE TEST

Apa yang Anda ketahui mengenai COBIT (Control Ojective for Information and Related Technology)?
Jawab :
Control Objective for Information and related Technology, disingkat COBIT, adalah suatu panduan standar praktik manajemen teknologi informasi. Standar COBIT dikeluarkan oleh IT Governance Institute yang merupakan bagian dari ISACA. COBIT 4.1 merupakan versi terbaru.
COBIT memiliki 4 cakupan domain, yaitu :
  • Perencanaan dan organisasi (plan and organise)
  • Pengadaan dan implementasi (acquire and implement)
  • Pengantaran dan dukungan (deliver and support)
  • Pengawasan dan evaluasi (monitor and evaluate)
Maksud utama COBIT ialah menyediakan kebijakan yang jelas dan good practice untuk IT governance, membantu manajemen senior dalam memahami dan mengelola resiko-resiko yang berhubungan dengan IT.
COBIT menyediakan kerangka IT governance dan petunjuk control objective yang detail untuk manajemen, pemilik proses bisnis, user dan auditor.


POST TEST

Adakah tools lain untuk melakukan audit TI (Teknologi Informasi)? Jika ada sebutkan.
Jawab :

IT Audit Tools 
Audit teknologi informasi (Inggris: information technology (IT) audit atau information systems (IS) audit) adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya.
Secara umum Audit IT adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal. Audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer. Salah satu penggunaan istilah tersebut adalah untuk menjelaskan proses penelahan dan evaluasi pengendalian-pengendalian internal dalam EDP. Jenis aktivitas ini disebut sebagai auditing melalui komputer. Penggunaan istilah lainnya adalah untuk menjelaskan pemanfaatan komputer oleh auditor untuk melaksanakan beberapa pekerjaan audit yang tidak dapat dilakukan secara manual. Jenis aktivitas ini disebut audit dengan komputer.
Audit IT sendiri merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi.
2. IT Audit Tools (Software)
Tool-tool yang dapat digunakan untuk membantu pelaksanaan Audit Teknologi Informasi. Tidak dapat dipungkiri, penggunaan tool-tool tersebut memang sangat membantu Auditor Teknologi Informasi dalam menjalankan profesinya, baik dari sisi kecepatan maupun akurasinya.
Berikut beberapa software yang dapat dijadikan alat bantu dalam pelaksanaan audit teknologi informasi
a. ACL
ACL (Audit Command Language) merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam sumber.
ACL for Windows (sering disebut ACL) adalah sebuah software TABK (TEKNIK AUDIT BERBASIS KOMPUTER) untuk membantu auditor dalam melakukan pemeriksaan di lingkungan sistem informasi berbasis komputer atau Pemrosesan Data Elektronik.
b. Picalo
Picalo merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti halnya ACL yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai macam sumber.Picalo bekerja dengan menggunakan GUI Front end, dan memiliki banyak fitur untuk ETL sebagai proses utama dalam mengekstrak dan membuka data, kelebihan utamanya adalah fleksibilitas dan front end yang baik hingga Librari Python numerik.
Berikut ini beberapa kegunaannya :
· Menganalisis data keungan, data karyawan
· Mengimport file Excel, CSV dan TSV ke dalam databse
· Analisa event jaringan yang interaktif, log server situs, dan record sistem login
· Mengimport email kedalam relasional dan berbasis teks database
· Menanamkan kontrol dan test rutin penipuan ke dalam sistem produksi.
c. Powertech Compliance Assessment

Powertech Compliance Assessment merupakan automated audit tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to libraries, user security, system security, system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah serverAS/400.

d. Nipper

Nipper merupakan audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark konfigurasi sebuah router.

Nipper (Jaringan Infrastruktur Parser) adalah alat berbasis open source untuk membantu profesional TI dalam mengaudit, konfigurasi dan mengelola jaringan komputer dan perangkat jaringan infrastruktur.


e. Nessus

Nessus merupakan sebuah vulnerability assessment software, yaitu sebuah software yang digunakan untuk mengecek tingkat vulnerabilitas suatu sistem dalam ruang lingkup keamanan yang digunakan dalam sebuah perusahaan


f.
Metasploit

Metasploit Framework merupakan sebuah penetration testing tool, yaitu sebuah software yang digunakan untuk mencari celah keamanan.


g. NMAP

NMAP merupakan open source utility untuk melakukan security auditing. NMAP atau Network Mapper, adalah software untuk mengeksplorasi jaringan, banyak administrator sistem dan jaringan yang menggunakan aplikasi ini menemukan banyak fungsi dalam inventori jaringan, mengatur jadwal peningkatan service, dan memonitor host atau waktu pelayanan. Secara klasik Nmap klasik menggunakan tampilan command-line, dan NMAP suite sudah termasuk tampilan GUI yang terbaik dan tampilan hasil (Zenmap), fleksibel data transfer, pengarahan ulang dan tools untuk debugging (NCAT) , sebuah peralatan untuk membandingan hasil scan (NDIFF) dan sebuah paket peralatan analisis untuk menggenerasikan dan merespon (NPING)


h. Wireshark

Wireshark merupakan aplikasi analisa netwrok protokol paling digunakan di dunia, Wireshark bisa mengcapture data dan secara interaktif menelusuri lalu lintas yang berjalan pada jaringan komputer, berstandartkan de facto dibanyak industri dan lembaga pendidikan
.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/COBIT
http://billymerkava.blogspot.com/2013/01/adakah-tools-lain-untuk-melakukan-audit.html

Sabtu, 11 Januari 2014

Tugas Softskill ke-4 Ilmu Sosial Dasar

  • Kesatuan Nusantara dalam KeBhinekaan Indonesia,

  • Tanggapan terhadap Pemilu dan

  • Calon Pemimpin / Presiden ideal itu seperti apa? 

     

    A. Pengertian Nusantara
    Definisi Nusantara. Secara etimologi, berasal dari dua kata, nusa dan antara. kata nusa dalam bahasa Sanskerta berarti pulau atau kepulauan. Sedangkan dalam bahasa Latin,  kata nusa berasal dari dari kata nesos yang menurut Martin Bernal bahwa kata nusa dapat memiliki dua arti, yaitu kepulauan dan bangsa. Sedangkan antara memiliki padanan dalam bahasa Latin, in dan terra yang berarti antara atau dalam suatu kelompok, antara juga mempunyai makna yang sama dengan kata inter dalam bahasa Inggris yang berarti antar (ntara dan relasi. Sedangkan dalam bahasa Sanskerta, kata ”antara” dapat diartikan sebagai laut, seberang, atau luar.

    Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebinekaan dalam setiap kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

    Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :

    • Wadah (Contour). Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dala wujud Supra Struktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infra Struktur Politik.

    • Isi (Content). Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
       – Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
         – Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
     • Tata Laku (Conduct). Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
         – Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
          – Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia.
    Kedua hal tersebut mencerminkan jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
    Asas kesatuan nusantara terdiri atas: kepentingan yang bersama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan Indonesia.

    B. Sistem Pemilu

    Sistem Pemilihan Umum merupakan metode yang mengatur serta memungkinkan warga negara memilih/mencoblos para wakil rakyat diantara mereka sendiri. Metode berhubungan erat dengan aturan dan prosedur merubah atau mentransformasi suara ke kursi di parlemen. Mereka sendiri maksudnya adalah yang memilih ataupun yang hendak dipilih juga merupakan bagian dari sebuah entitas yang sama.
                Terdapat bagian-bagian atau komponen-komponen yang merupakan sistem itu sendiri dalam melaksanakan pemilihan umum diantaranya:
    •           Sistem hak pilih
    •           Sistem pembagian daerah pemilihan.
    •           Sistem pemilihan
    •           Sistem pencalonan.
    Bidang ilmu politik mengenal beberapa sistem pemilihan umum yang berbeda-beda dan memiliki cirikhas masing-masing akan tetapi, pada umumnya berpegang pada dua prinsip pokok, yaitu:
    a. Sistem Pemilihan Mekanis
    Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai suatu massa individu-individu yang sama. Individu-individu inilah sebagai pengendali hak pilih masing-masing dalam mengeluarkan satu suara di tiap pemilihan umum untuk satu lembaga perwakilan.
    b. Sistem pemilihan Organis
    Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai sekelompok individu yang hidup bersama-sama dalam beraneka ragam persekutuan hidup. Jadi persekuuan-persekutuan inilah  yang diutamakan menjadi pengendali hak pilih.
    Sistem Pemilihan Umum di Indonesia

    Bangsa Indonesia telah menyelenggarakan pemilihan umum sejak zaman kemerdekaan. Semua pemilihan umum itu tidak diselenggarakan dalam kondisi yang vacuum, tetapi berlangsung di dalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan umum tersebut. Dari pemilu yang telah diselenggarakan juga dapat diketahui adanya usaha untuk menemukan sistem pemilihan umum yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia.
    1. Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1959)
    Pada masa ini pemilu diselenggarakan oleh kabinet BH-Baharuddin Harahap (tahun 1955). Pada pemilu ini pemungutan suara dilaksanakan 2 kali yaitu yang pertama untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan September dan yang kedua untuk memilih anggota Konstituante pada bulan Desember. Sistem yang diterapkan pada pemilu ini adalah sistem pemilu proporsional.
    Pelaksanaan pemilu pertama ini berlangsung dengan demokratis dan khidmat,  Tidak adapembatasan partai politik dan tidak ada upaya dari pemerintah mengadakan intervensi atau campur tangan terhadap partai politik dan kampanye berjalan menarik. Pemilu ini diikuti 27 partai dan satu perorangan.
    Akan tetapi stabilitas politik yang begitu diharapkan dari pemilu tidak tercapai. Kabinet Ali (I dan II) yang terdiri atas koalisi tiga besar: NU, PNI dan Masyumi terbukti tidak sejalan dalam menghadapi beberapa masalah terutama yang berkaitan dengan konsepsi Presiden Soekarno zaman Demokrasi  Parlementer berakhir.

     2. Zaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
    Setelah pencabutan Maklumat Pemerintah pada November 1945 tentang keleluasaan untuk mendirikan partai politik, Presiden Soekarno mengurangi jumlah partai politik menjadi 10 parpol. Pada periode Demokrasi Terpimpin tidak diselanggarakan pemilihan umum.

     3. Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
    Setelah turunnya era Demokrasi Terpimpin yang semi-otoriter, rakyat berharap bisa merasakan sebuah sistem politik yang demokratis & stabil. Upaya yang ditempuh untuk mencapai keinginan tersebut diantaranya melakukan berbagai forum diskusi yang membicarakan tentang sistem distrik yang terdengan baru di telinga bangsa Indonesia.
                Pendapat yang dihasilkan dari forum diskusi ini menyatakan bahwa sistem distrik dapat menekan jumlah partai politik secara alamiah tanpa paksaan, dengan tujuan partai-partai kecil akan merasa berkepentingan untuk bekerjasama dalam upaya meraih kursi dalam sebuah distrik. Berkurangnya jumlah partai politik diharapkan akan menciptakan stabilitas politik dan pemerintah akan lebih kuat dalam melaksanakan program-programnya, terutama di bidang ekonomi.
                Karena gagal menyederhanakan jumlah partai politik lewat sistem pemilihan umum, Presiden Soeharto  melakukan beberapa tindakan untuk menguasai kehidupan kepartaian. Tindakan pertama yang dijalankan adalah mengadakan fusi atau penggabungan diantara partai politik, mengelompokkan partai-partai menjadi tiga golongan yakni Golongan Karya (Golkar), Golongan Nasional (PDI), dan Golongan Spiritual (PPP). Pemilu tahun1977 diadakan dengan menyertakan tiga partai, dan hasilnya perolehan suara terbanyak selalu diraih Golkar.
    4 . Zaman Reformasi (1998- Sekarang)
                Pada masa Reformasi 1998, terjadilah liberasasi di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik Indonesia merasakan dampak serupa dengan diberikannya ruang bagi masyarakat untuk merepresentasikan politik mereka dengan memiliki hak mendirikan partai politik. Banyak sekali parpol yang berdiri di era awal reformasi. Pada pemilu 1999 partai politik yang lolos verifikasi dan berhak mengikuti pemilu ada 48 partai. Jumlah ini tentu sangat jauh berbeda dengan era orba.
    Pada tahun 2004 peserta pemilu berkurang dari 48 menjadi 24 parpol saja. Ini disebabkan telah diberlakukannya ambang batas(Electroral Threshold) sesuai UU no 3/1999 tentang PEMILU yang mengatur bahwa partai politik yang berhak mengikuti pemilu selanjtnya adalah parpol yang meraih sekurang-kurangnya 2% dari jumlah kursi DPR. Partai politikyang tidak mencapai ambang batas boleh mengikuti pemilu selanjutnya dengan cara bergabung dengan partai lainnya dan mendirikan parpol baru.
    tuk partai politik baru. Persentase threshold dapat dinaikkan jika dirasa perlu seperti persentasi Electroral Threshold 2009 menjadi 3% setelah sebelumnya pemilu 2004 hanya 2%. Begitu juga selanjutnya pemilu 2014 ambang batas bisa juga dinaikan lagi atau diturunkan.
    Pentingnya Pemilu
    Pemilu dianggap sebagai bentuk paling riil dari demokrasi serta wujud paling konkret keiktsertaan(partisipasi) rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu, sistem & penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi pusat perhatian utama karena melalui penataan, sistem & kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan demokratis.
    Pemilu sangatlah penting bagi sebuah negara, dikarenakan:
    • Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
    • Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
    • Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
    • Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional.
    Asas-asas PEMILU
    1. Langsung
    Langsung, berarti masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai dengan keinginan diri sendiri tanpa ada perantara.
    2. Umum
    Umum, berarti pemilihan umum berlaku untuk seluruh warga negara yg memenuhi persyaratan, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan,  kedaerahan, dan status sosial yang lain.
    3. Bebas
    Bebas, berarti seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada pemilihan umum, bebas menentukan siapa saja yang akan dicoblos untuk membawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapa pun.
    4. Rahasia
    Rahasia, berarti dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
    5. Jujur
    Jujur, berarti semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    6. Adil
    Adil, berarti dalam pelaksanaan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
    Sistem Distrik dan Proporsional -Kelebihan dan Kekurangan

    Berikut penjabaran mengenai kelebihan dan kekurangan sistem distrik dan proporsional yang keduanya termasuk sistem pemilu mekanis seperti yang dijelaskan di atas.
    Sistem perwakilan distrik (satu dapil untuk satu wakil)
    Di dalam sistem distrik sebuah daerah kecil menentukan satu wakil tunggal berdasarkan suara terbanyak, sistem distrik memiliki karakteristik, antara lain :
    • first past the post : sistem yang menerapkan single memberdistrict dan pemilihan yang berpusat pada calon, pemenangnya adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak.
    • the two round system : sistem ini menggunakan putaran kedua sebagai dasar untuk menentukan pemenang pemilu. ini dijalankan untuk memperoleh pemenang yang mendapatkan suara mayoritas.
    •  the alternative vote : sama dengan first past the post bedanya adalah para pemilih diberikan otoritas untuk menentukan preverensinya melalui penentuan ranking terhadap calon-calon yang ada.
    •  block vote : para pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon-calon yang terdapat dalam daftar calon tanpa melihat afiliasi partai dari calon-calon yang ada.
    Kelebihan Sistem Distrik
    • Sistem ini mendorong terjadinya integrasi antar partai, karena kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
    • Perpecahan partai dan pembentukan partai baru dapat dihambat, bahkan dapat mendorong penyederhanaan partai secara alami.
    • Distrik merupakan daerah kecil, karena itu wakil terpilih dapat dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya menjadi lebih akrab.
    •  Bagi partai besar, lebih mudah untuk mendapatkan kedudukan mayoritas di parlemen.
    •  Jumlah partai yang terbatas membuat stabilitas politik mudah diciptakan Kelemahan Sistem Distrik
    • Ada kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai, hal ini menyebabkan partai besar lebih berkuasa.
    •   Partai kecil dan minoritas merugi karena sistem ini membuat banyak suara terbuang.
    •   Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen dan pluralis.
    •  Wakil rakyat terpilih cenderung memerhatikan kepentingan daerahnya daripada kepentingan nasional.
    Sistem Proposional  ( satu dapil memilih beberapa wakil )
    Sistem yang melihat pada jumlah penduduk yang merupakan peserta pemilih. Berbeda dengan sistem distrik, wakil dengan pemilih kurang dekat karena wakil dipilih melalui tanda gambar kertas suara saja. Sistem proporsional banyak diterapkan oleh negara multipartai, seperti Italia, Indonesia, Swedia, dan Belanda.
    Sistem ini juga dinamakan perwakilan berimbang ataupun multi member constituenty. ada dua jenis sistem di dalam sistem proporsional, yaitu ;
    • List proportional representation : disini partai-partai peserta pemilu menunjukan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup memilih partai. alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada.
    • The single transferable vote : para pemilih di beri otoritas untuk menentukan preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kota.
    Kelebihan Sistem Proposional
    • Dipandang lebih mewakili suara rakyat sebab perolehan suara partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.
    • Setiap suara dihitung & tidak ada yang terbuang, hingga partai kecil & minoritas memiliki kesempatan untuk mengirimkan wakilnya di parlemen. Hal ini sangat mewakili masyarakat majemuk(pluralis).
    Kelemahan Sistem Proposional
    •  Sistem proporsional tidak begitu mendukung integrasi partai politik. Jumlah partai yang terus bertambah menghalangi integrasi partai.
    • Wakil rakyat kurang dekat dengan pemilihnya, tapi lebih dekat dengan partainya. Hal ini memberikan kedudukan kuat pada pimpinan partai untuk menentukan wakilnya di parlemen.
    • Banyaknya partai yang bersaing menyebabkan kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi partai mayoritas.
    Perbedaan utama antara sistem proporsional & distrik adalah bahwa cara penghitungan suara dapat memunculkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik.
    Modal Dasar
    1. Kejujuran. Ini adalah modal utama yang harus dimiliki. Tak terkecuali menjadi seorang pemimpin. Bila seseorang melakukan sesuatu pekerjaan dengan jujur maka pekerjaan itu akan membawa keberhasilan yang kekal. Pertanyaannya adalah jujurkah kita selama ini? Jujurkah pemimpin kita?
    2. Cakap dan Cerdas. Hal ini merupakan salah satu modal bagi seseorang pemimpin.
    3. Pemberani. Seorang pemimpin haruslah berani dalam mengambil sikap dan keputusan. Demikian juga dalam menanggung resiko dari keputusan yang diambilnya.
    4. Kondisi Fisik Prima. "Di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat". Seorang pemimpin dituntut memiliki kondisi fisik yang bagus agar dapat menjalankan roda-roda kepemimpinannya secara maksimal. Hal ini diperlukan karena tidak jarang pemimpin harus turun sendiri dalam menyelesaikan permasalahan.
    C. Kriteria Pemimpin

    1. Memiliki Pengaruh. Seorang pemimpin adalah seseorang yang memiliki banyak pendukung serta turut membesarkan nama sang pimpinan. John C. maxwel, seorang penulis buku-buku ternama tentang kepemimpinan berkata "Leadership is influence" kepemimpin adalah soal pengaruh. Nabi Muhammad adalah contoh kriteria seorang pemimpin yang memiliki pengaruh.
    2 . Memiliki Wewenang. Hal ini dapat diartikan sebagai hak yang diberikan kepada pemimpin untuk menetapkan sebuah putusan dalam melaksanakan suatu kewajiban.
    3. Kekuasaan. Seorang pemimpin umumnya memiliki pengaruh sehingga dia memiliki kekuasaan yang membuat orang lain menghargainya. Kekuasaan yang dimiliki hendaknya tidak menjadikan seorang pemimpin itu bertindak sesuka hati melainkan harus rendah hati dan jumawa terhadap rakyat yang dipimpinnya.
    Tiga kriteria pemimpin yang penulis sebutkan pastilah kita jumpai pada seorang pemimpin. Lalu bagaimana menjadi seorang pemimpin yang ideal?
    Dari pengertian memimpin kita banyak sekali menjumpai kata kerja atau verb. Berarti dalam pengertian memimpin lebih banyak bersifat aktif dan bukan pasif. Pemimpin yang ideal untuk memimpin negara tercinta ini adalah pemimpin yang memiliki jiwa kepemimpinan yang sejati. Lalu apa itu pemimpin sejati?
    Pemimpin Sejati
    Pemimpin sejati adalah sorang pemimpin yang dinanti-nantikan kedatangannya oleh rakyat. Dalam hal ini ada tiga kriteria pemimpin sejati.
    1. Visi. Seorang pemimpin sejati memiliki tujuan pasti dan jelas serta tahu ke mana akan membawa pengikutnya. Maksudnya seorang pemimpin sejati pasti tidak akan membawa kesesatan dan kehancuran bagi rakyatnya.. Pemimpin sejati dapat digambarkan seperti seorang pengembala yang mengembala ternaknya.Pengembala itu pastilah memiliki tujuan mengembala ternaknya yaitu, agar ternaknya makan yang banyak lalu pulang setelah ternaknya kenyang.
    2 Sukses untuk Bersama. Seorang pemimpin sejati membawa sebanyak mungkin pengikutnya untuk suskes bersamanya. Pemimpin sejati tidak akan memimpin jika ia tahu kapasitasnya di bawah standar.
    3. Regenerasi. Pemimpin sejati bukan hanya melaksanakan dan menikmati kepemimpinannya semata. Seorang pemimpin sejati selalu mempersiapkan pemimpin berikutnya yang berjiwa kepemimpinan sejati juga.
    Jika suatu pekerjaan diberikan kepada yang bukan ahlinya maka, tunggulah kehancurannya. Semoga Pemilu PILPRES yang akan kita laksanakan nanti tidak seperti pandangan tersebut.


    Sumber :http://hardi200890.blogspot.com/2014/01/kesatuan-nusantara-dalam-kebhinekaan.html
    http://zzzfadhlan.wordpress.com/2014/01/08/tugas-4-kesatuan-nusantara-tanggapan-terharap-pemilu-dan-presiden-ideal-bagi-indonesia/

     

Rabu, 08 Januari 2014

V-class ke-2 Analisis Kinerja Sistem

Pretest

Pengendalian internal telah mengalami perubahan dari konsep 'ketersediaan pengendalian' ke konsep 'proses pencapaian tujuan'. Apakah maksud dari konsep 'Proses Pencapaian Tujuan' tersebut? 

Dengan adanya perkembangan dibidang manajemen SDM (Sumber Daya Manusia), pada konsep pengendalian intern juga mengalami perubahan dari konsep ketersediaan pengendalian inetern beralih ke konsep proses pencapaian tujuan.
Berdasarkankonsep baru tersebut (Konsep Proses Pencaaian Tujuan) telah disadari bahwa intelektualitas tidak lagi terletak pada pucuk pimpinan, tetapi terletak dilapisan bawah. Mereka yang deket dengan konsumenlah yang paling mengerti dan memahami dengan kebutuhan pasar.
Pengorganisasian yang paling tepat untuk kondisi seperti ini adalah seperti pengorganisasian orkes simponi. Organisasi ini sepenuhnya akan digerakan oleh dinamika para pekerja (ujung tombak) sesuai spesialisai masing-masing.
Untuk menjaga kekompakan agar terjadi irama yang serasi dibutuhkan seorang manajer yang berfungsi sebagai konduktor.
Manajer tersebut tidak lagi harus memiliki pengetahuan teknis seperti yang dimiliki pemain orkesnya, tetapi yang diperlukan hanya seorang yang mampu mengatur tempo dan menguasai tingkatan nada.
 
Postest 

Pengendalian TI didefinisikan sebagai suatu pernyataan hasil yang diinginkan atau maksud yang dicapai oleh prosedur pengendalian implementasi dalam kegiatan TI khusus.
Terdapat 15 area pengendalian, sebut dan jelaskan !

1. Integritas Sistem
  • Ketersediaan dan kesinambungan sistem komputer untuk user
  • Kelengkapan, Keakuratan, Otorisasi, serta proses yg auditable
  • Persetujuan dari user atas kinerja sistem yang di inginkan
  • Preventive maintenance agreements untuk seluruh perlengkapan
  • Kesesuaian kinerja antara S/W dan jaringan dengan yang diharapkan
  • Serta adanya program yang disusun untuk operasi secara menyeluruh
2. Manajemen Sumber Daya
  • Faktor-faktor yang melengkapi integritas sistem, yaitu meyakini kelangsungan (ongoing) H/W, S/W, SO, S/W aplikasi, dan komunikasi jaringan komputer, telah di pantau dan dikelola pada kinerja yang maksimal namun tetap dengan biaya yang wajar. Hal-hal tersebut di dokumentasikan secara formal, demi proses yang berkesinambungan
3. Pengendalian Perubahan S/W Aplikasi dan S/W sistem
  • Menentukan adanya keterlibatan dan persetujuan user dalam hal adanya perubahanterhadap s/w aplikasi dan s/w sistem
  • Setiap pengembangan dan perbaikan aplikasi harus melalui proses formal dan di dokumentasikan serta telah melalui tahapan-tahapan pengembangan sistem yang dibakukan dan disetujui.
4. Backup dan Recovery
  • Demi kelangsungan usaha, harus tersedia data processing disaster recovery planning (rencana pemulihan data dan pusat sistem informasi apabila terjadi kehancuran),
  • Baik berupa backup dan pemulihan normal, maupun rencana contingency untuk kerusakan pusat SI (lokasi gedung, peralatanya, SDM-nya maupun manualnya).
5. Contigency Planning
  • Perencanaan yang komprehenshif di dalam mengantisipasi terjadinya ancaman terhadap fasilitas pemrosesan SI dimana sebagian besar komponen utama dari disaster recovery plan telahdirumuskan dengan jelas, telah di koordinasikan dan disetujui, seperti criticalapplication systems, identifikasi peralatan dan fasilitas penunjang H/W, sistem S/W dan sebagainya.
6. System S/W Support
  • Pengukuran pengendalian dalam pengembangan, penggunaan, dan pemeliharaan dari S/W SO, biasanya lebih canggih dan lebih cepat perputarannya dibandingkan dengan S/W aplikasiDengan ketergantungan yang lebih besar kepada staf teknik untuk integritas fungsionalnya
  • Pengukuran kendali pengamanan aplikasi individu maupun pengamanan logika sistem secara menyeluruh (systemwide logical security)
7. Dokumentasi
  • Integritas dan ketersediaan dokumen operasi, pengembangan aplikasi, user dan S/W sistem
  • Diantaranya dokumentasi program dan sistem, buku pedoman operasi dan schedule operasi,
  • Untuk setiap aplikasi sebaiknya tersedia dokumentasi untuk tiap jenjang user.
8. Pelatihan atau Training
  • Adanya penjenjagan berdasarkan kemampuan untuk seluruh lapisan manajemen dan staf, dalam hal penguasaannya atas aplikasi-aplikasi dan kemampuan teknisnya
  • Serta rencana pelatihan yang berkesinambungan
9. Administrasi
  • Struktur organisasi dan bagannya, rencana strategis, tanggungjawab fungsional, job description, sejalan dengan metoda job accounting dan/atau charge out yang digunakan
  • Termasuk didalamnya pengukuran atas proses pengadaan dan persetujuan untuk semua sumber daya SI.
10. Pengendalian Lingkungan dan Keamanan Fisik
  • Listrik, peyejuk udara, penerang ruangan, pengaturan kelembaban, serta kendali akses ke sumber daya informasi
  • Pencegahan kebakaran, ketersediaan sumber listrik cadangan,
  • Juga pengendalian dan backup sarana telekomunikasi
11. Operasi
  • Diprogram untuk merespon permintaan/keperluan SO
  • Review atas kelompok SO berdasarkan job schedulling, review yang terus-menerus terhadap operator, retensi terhadap console log message, dokumentasi untuk run/restore/backup atas seluruh aplikasi
  • Daftar personel, dan nomor telepon yang harus dihubungi jika muncul masalah SO, penerapan sistem sift dan rotasi serta pengambilan cuti untuk setiap operator.
12. Telekomunikasi
  • Review terhadap logical and physical access controls,
  • Metodologi pengacakan (encryption) terhadap aplikasi electronic data interchange (EDI)
  • Adanya supervisi yang berkesinambungan terhadap jaringan komputer dan komitmen untuk ketersediaan jaringan tersebut dan juga redundansi saluran telekomunikasi.
13. Program Libraries
  • Terdapat pemisahan dan prosedur pengendalian formal untuk application source code dan compiled production program code dengan yang disimpan di application test libraries development
  • Terdapat review atas prosedur quality assurance.
14. Application Support
  • Bahwa proses tetap dapat berlangsung walaupun terjadi kegagalan sistem
  • Sejalan dengan kesinambungan proses untuk inisiasi sistem baru dan manajemen proyek
  • Proses pengujian yang menyeluruh antara user dan staf SI
  • Adanya review baik formal maupun informal terhadap tingkat kepuasan atas SDLC yang digunakan.
15. Microcomputer Controls
  • Pembatasan yang ketat dalam pengadaan, pengembangan aplikasi, dokumentasi atas aplikasi produksi maupun aplikasi dengan misi yang kritis, sekuriti logika, dan fisik terhadap microcomputer yang dimiliki,
  • Serta pembuatan daftar inventaris atas H/W, S/W, serta legalitas dari S/W untuk menghindari tuntutan pelanggaran hak cipta.
Sumber : http://fransiskaolend.blogspot.com/2014/01/konsep-proses-pencapaian-tujuan.html
              http://kuliah.yunisanotes.com/

Jumat, 03 Januari 2014

Tugas Softskill : Ilmu Sosial Dasar 3

1. PERTUMBUHAN PENDUDUK INDONESIA

Pertumbuhan penduduk adalah perubahan jumlah penduduk di suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu dibandingkan waktu sebelumnya. Misalnya pertumbuhan penduduk Indonesia dari tahun 1995 ke tahun 2000 adalah perubahan jumlah penduduk Indonesia dari tahun 1995 sampai 2000.

Indikator tingkat pertumbuhan penduduk sangat berguna untuk memprediksi jumlah penduduk di suatu wilayah atau negara dimasa yang akan datang. Dengan diketahuinya jumlah penduduk yang akan datang, diketahui pula kebutuhan dasar penduduk ini, tidak hanya di bidang sosial dan ekonomi tetapi juga di bidang politik misalnya mengenai jumlah pemilih untuk pemilu yang akan datang. Tetapi prediksi jumlah penduduk dengan cara seperti ini belum dapat menunjukkan karakteristik penduduk dimasa yang akan datang. Untuk itu diperlukan proyeksi penduduk menurut umur dan jenis kelamin yang membutuhkan data yang lebih rinci yakni mengenai tren fertilitas, mortalitas dan migrasi.

A. Masalah Pertumbuhan Penduduk Indonesia.

permasalahan kependudukan di indonesia salah satu yang harus dihadapi di setiap negara,bukan tidak mungkin angka kelahiran di setiap tahunnya akan terus meningkat,dan pemerintah pun  akan kesulitan untuk mensejahterakan rakyat karena dari tahun ke tahun jumlah penduduk indonesia terus meningkat dan anggaran untuk membantu masyarakat menengah kebawah juga ikut meningkat.kebutuhan pokok semakin lama semakin menipis dan lowongan pekerjaan yang terbatas.

Adapun masalah-masalah kependudukan yang dialami oleh Indonesia antara lain:
  1. Besarnya Jumlah Penduduk (Over Population) 
  2. Tingginya Tingkat Pertumbuhan Penduduk
  3. Persebaran Penduduk Tidak Merata
Adapun solusi untuk mengatasi masalah tersebut, diantaranya :   
  1. Perlunya  pemerataan lapangan pekerjaan di daerah - daerah agar para usia kerja dapat dengan mudah untuk mencari pekerjaan  di daerahnya sendiri.
  2. Program - program pemerintah seperti KB, penggunaan alat kontrasepsi, penundaan usia perkawinan harus didukung penuh oleh masyarakat  sehingga penurunan laju pertumbuhan penduduk diharapkan menurun.
  3. Pemerataan pembangunan di daerah - daerah lain seperti sarana dan prasarana kesehatan dan pendidikan serta fasilitas sosial lainnya.
2. MIGRASI

Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat yang satu ke tempat yang lain. Dalam mobilitas penduduk terdapat migrasi internasional yang merupakan perpindahan penduduk yang melewati batas suatu negara ke negara lain dan juga migrasi internal yang merupakan perpindahan penduduk yang berkutat pada sekitar wilayah satu negara saja.
Migrasi merupakan bagian dari mobilitas penduduk. Mobilitas penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain. Mobilitas penduduk ada yang bersifat nonpermanen (sementara) misalnya turisme baik nasional maupun internasional, dan ada pula mobilitas penduduk permanen (menetap). Mobilitas penduduk permanen disebut migrasi. Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan melewati batas negara atau batas administrasi dengan tujuan untuk menetap.

Adapun macam - macam migrasi, antara lain :
A. Migrasi Internasional dibagi menjadi tiga , yaitu :
    Imigrasi  : Masuknya penduduk ke suatu negara
    Emigrasi : Keluarnya penduduk ke negara lain
    Remigrasi : Kembalinya penduduk ke negara
B. Migrasi Nasional dibagi menjadi empat , yaitu :
    Urbanisasi : Dari Desa ke Kota
    
    Transmigrasi : Dari Pulau ke Pulau
    
    Ruralisasi : Dari Kota ke Desa]
    Evakuasi : Dari tempat yang tidak aman ke tempat yang aman
 3. HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Hak asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Contoh pelanggaran HAM :
1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa
    diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di
    manapun.
Solusi :
1. Peningkatkan dalam penegakkan hukum dlm lingkungan sosial.
2. Pemberlakuan UU dasar dan pasal-Pasal dalam penegakan Hak Asasi Manusia.
3. Peluasan Hak Asasi Manusia dalam mengeluarkan pendapat secara disiplin tanpa kekerasan dan adu bentrok.
Sumber : http://www.datastatistik-indonesia.com/portal/index.php?option=com_content&task=view&id=220&Itemid=220
http://intansaf.wordpress.com/2013/09/26/permasalahan-kependudukan-di-indonesia/
http://pemahamantentanghakasasimanusia.blogspot.com/
 

Rabu, 27 November 2013

V-class Analisis Kinerja Sistem

Postest : Aset Sistem Informasi harus dilindungi melalui sistem keamanan yang baik. Sebut dan jelaskan langkah-langkah utama pelaksanaan program keamanan tsb.

1. Prepare a project plan merupakan perncanaan proyek untuk tinjauan keamanan. meliputi;
a. Tujuan Review
b. Ruang Lingkup (Scope) Review
c. Tugas yang harus dipenuhi
d. Organisasi dari Tim Proyek
e. Sumber Anggaran (Pendanaan) dan
f. Jadwal untuk Menyelesaikan Tugas

2. identify assets atau identifikasi kekayaan, meliputi beberapa kategori asset, yaitu;
a. Personnel (end users, analyst, programmers, operators, clerks, Guards)
b. Hardware (Mainfarme, minicomputer, microcomputer, disk, printer, communication lines, concentrator, terminal)
c. Fasilitas (Furniture, office space, computer rrom, tape storage rack)
d. Dokumentasi (System and program doc.,database doc.,standards plans, insurance policies, contracts)
e. Persediaan (Negotiable instrument, preprinted forms, paper, tapes, cassettes)
f. Data/Informasi (Master files, transaction files, archival files)
g. Software Aplikasi (Debtors, creditors, payroll, bill-of-materials, sales, inventory)
h. Sistem Software (Compilers, utilities, DBMS, OS, Communication Software,
Spreadsheets)

3. value assets atau penilaian kekayaan. Parker merupakan cara penilaian atas kekayaan yang hilang (lost), waktu periode untuk perhitungan atas hilangnya kekayaan, dan umur asset.

4. identity threats atau identifikasi ancaman-ancaman,
Sumber ancaman External :
1. Nature / Acts of God
2. H/W Suppliers
3. S/W Suppliers
4. Contractors
5. Other Resource Suppliers
6. Competitors (sabotage, espionage, lawsuits, financial distress through fair or unfair competition)
7. Debt and Equity Holders
8. Unions (strikes, sabotage,harassment)
9. Governments
10. Environmentalist (Harassment (gangguan), unfavorable publicity)
11. Criminals/hackers (theft, sabotage, espionage, extortion)
Sumber ancaman Internal :
1. Management, contoh kesalahan dalam penyediaan sumber daya, perencanaan dan control yang tidak cukup.
2. Employee, contoh Errors, Theft (pencurian), Fraud (penipuan), sabotase, extortion (pemerasan), improper use of service (penggunaan layanan yg tidak sah)
3. Unreliable system, contoh Kesalahan H/W, kesalahan S/W, kesalahan fasilitas.
5. assess likehood or threats atau penilaian kemungkinan ancaman.
6. analysize exposure.

Tahap analisis ekspose terdiri dari 4 tugas yaitu :
1. Identification of the controls in place
2. Assessment of the reliability of the controls in place
3. Evaluation of the likelihood that a threat incident will be successful
4. Assess the resulting loss if the threat is successful
7. Ajust Contols
8. Prepare Security Report


Sumber :http://coretcoretantugas.wordpress.com/2012/12/03/aset-sistem-informasi-harus-dilindungi-melalui-sistem-keamanan-yang-baik-sebut-dan-jelaskan-langkah-langkah-utama-pelaksanaan-program-keamanan-tsb/

V-class Analisis Kinerja Sistem

Pretest : Untuk mengamankan sustu Sistem Informasi menurut anda apa saja yang perlu dilindungi?

Pentingnya keamanan sangat mempengaruhi  untuk suatu sistem informasi di era globalisasi pada sebuah organisasi atau perusahaan untuk menjaga fasilitas  terpenting perusahaan. Pada dasarnya fasilitas dan asset perusahaan yang ingin dijaga adalah berkaitan dengan lima komponen dasar sistem informasi yaitu perangkat keras, perangkat lunak, pengguna, data dan prosedur. Berikut sesuatu yang harus dilindungi pada suatu Sistem Informasi :

  1. Aset: Perlindungan aset merupakan hal yang penting dan merupakan langkah awal dari berbagai implementasi keamanan komputer.Contohnya: ketika mendesain sebauah website e-commerce yang perlu dipikirkan adalah keamanan konsumen. Konsumen merupakan aset yang penting, seperti pengamanan naman alamat ataupun nomor kartu kredit.
  2. Analisi Resiko: adalah tentang identifikasi akan resiko yang mungkin terjadi, sebuah even yang potensial yang bisa mengakibatkan suatu sistem dirugikan. 
  3. Perlindungan: Kita dapat melindungi jaringan internet dengan pengaturan Internet Firewall yaitu suatu akses yang mengendalikan jaringan internet dan menempatkan web dan FTP server pada suatu server yang sudah dilindungi oleh firewall.
  4. Alat: alat atau tool yang digunakan pada suatu komputer merupakan peran penting dalam hal keamanan karena tool yang digunakan harus benar-benar aman. 
  5. Prioritas: Jika keamanan jaringan merupakan suatu prioritas, maka suatu organisasi harus membayar harga baik dari segi material maupun non material. Suatu jaringan komputer pada tahap awal harus diamankan dengan firewall atau lainnya yang mendukung suatu sistem keamanan.
Sumber : http://loveensimple.blogspot.com/2013/11/analisis-kinerja-sistem-v-class.html
http://queenzha-globaltechnology.blogspot.com/2012/11/post-test.html

Sabtu, 02 November 2013

Tugas 2 Ilmu Sosial Dasar

Negara

Pengertian Negara juga merupakan sebuah wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap individu didalam wilayah tersebut. Apabila ada individu didalamnya tidak mematuhinya maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak baik. Syarat sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah negara memiliki rakyat didalamnya dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga memiliki pemerintahan yang berdaulat didalam negara tersebut. Hal tersebut disebut syarat sebuah negara secara primer. Sedangkan syarat negara secara sekunder adalah negara tersebut mendapat pengakuan dari negara lain.

Negara Indonesia merdeka dan diakui menjadi sebuah negara setelah Indonesia diakui oleh negara-negara lain. Dan karena sudah diakui kedaulatannya maka penjajah seperti Belanda dan Jepang sudah tidak bisa lagi menjajah Indonesia. Negara Indonesia mempunyai wilayah yang luas dari aspek daratan maupun perairannya.

Sebenarnya negara di dunia ini jumlahnya tidak ada yang tau jumlah pastinya, karena ada negara yang kedaulatannya masih diragukan dan masih belum jelas sebagai negara resmi. Sebuah negara yang sudah berdiri harus bisa mengakui HAM(Hak Asasi Manusia) masyarakat yang ada didalamnya. Apabila hal ini tidak ada maka negara tersebut masih sifatnya belum sebagai negara yang resmi. Selain itu negara harus sudah mempunyai keamanan, kesetaraan dan kemerdekaan. Keamanan disini maksudnya adalah militer yang mampu menjaga negara tersebut dari hal-hal yang tidak diinginkan misalnya seperti penjajahan, perang serta pencurian wilayah. Kesetaraan disini dimaksudkan bahwa sebuah negara harus memiliki hal yang setara dengan negara lain, atau bisa disebut persaingan dalam hal ekonomi dan sistem pemerintahan. Apabila hal tersebut belum bisa tercapai maka negara itu masih belum layak menjadi sebuah negara. Dan yang terakhir adalah kemerdekaan, kemerdekaan adalah hal yang paling mutlak dilakoni oleh negara agar negara bisa disebut sebagai negara yang mutlak.


Warga Negara

Warga negara sesuai dengan definisi yang tertera di peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut khusus mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) dijelaskan di dalam pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang kemudian direpetisi di dalam Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006. Bahwa yang menjadi WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Jika kita bedah pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2006 maka ada beberapa hal yang menjadi unsur penyusun definisi warga negara, yaitu:
1. Warga suatu negara;
2. Ditetapkan; dan
3. Berdasarkan peraturan perundang-undangan

Jadi bahan-bahan untuk menyusun rumusan “warga negara” adalah warga, diramu dengan penetapan dengan resep berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sehingga untuk memahami definisi warga negara itu sendiri, kita harus memahami definisi dari bahan penyusun warga negara yaitu warga. Juga cara merubah warga menjadi warga negara melalui penetapan sesuai dengan cara-cara yang ada di peraturan peraturan perundang-undangan.

Menurut situs artikata.com defisini warga adalah anggota, jadi warga adalah satuan individu yang ada di dalam suatu kelompok atau dalam konteks ini bisa kita sebut sebagai orang atau manusia. Sehingga jika warga negara kita artikan secara harfiah, artinya menjadi anggota negara.

Penetapan merupakan akar dari kegiatan Tata Usaha Negara (TUN) yang bersegi satu yang biasa kita sebut beshicking. Utrecht menggunakan istilah ketetapan sedangkan Prajudi Atmosudirdjo menggunakan istilah penetapan. Beshicking menurut pengertian UU Nomor 5 Tahun 1986 jo.UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Sedangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai arti dalam hal penetapan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, tentunya yang dimaksud di sini adalah UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta jika diatur lebih lanjut di dalam peraturan yang lebih teknis.

Jadi bisa disimpulkan definisi warga negara adalah anggota atau individu atau orang atau manusia yang ditetapkan (konkret, individual, final) sehingga menimbulkan akibat hukum bagi dirinya (perubahan status kewarganegaraan) sesuai dengan aturan yang tertera di UU Nomor 12 Tahun 2006 dan turunannya.

Sedangkan lebih khusus jika kita berbicara mengenai Warga Negara Indonesia, maka sesuai dengan definisi Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Kembali mari kita bedah Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 ini. Unsur-unsur yang terdapat di dalam Pasal 2 ini adalah:

1. Orang-orang bangsa indonesia asli atau orang-orang bangsa lain;
2. Disahkan;
3. Dengan Undang-Undang;
4. Sebagai warga negara.

Dari unsur pertama, kita menemukan kata bangsa, apakah yang dimaksud dengan bangsa disini. Beberapa ahli sudah merumuskan definisi dari bangsa, diantaranya:

a. Ernest Renan (Perancis) menyebutkan bahwa yang dimaksud bangsa adalah sekelompok manusia yang ada dalam ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama.

b. Otto bauer (Jerman) mendefinsikan bangsa sebagai sekelompok manusia yang memiliki karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.

c. Ben Anderson menyebutkan bangsa sebagai komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.

d. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-ornag yang berada dalam suatu masyarakat hukum terorganisir. Kelompok ini umumnya menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat.

Dari beberapa definisi bangsa yang disebutkan di atas ada kesamaan yang bisa ditarik mengenai bangsa. Bahwa bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama. Dalam hal ini jika kita menyebut Indonesia maka bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang dimana dulu memiliki sejarah kemerdekaan dan asal usul yang sama juga memiliki cita-cita yang sama untuk memajukan Indonesia.

Kata disahkan mengandung makna diresmikan atau ditetapkan, yang artinya ada suatu sebab yang kemudian membuat terjadi perubahan yang menimbulkan dampak hukum pada pribadi individu. Pengesahan tersebut dilakukan dengan UU, itu artinya UU yang terkait dengan pengesahan warga negara yaitu UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Sedangkan unsur terakhir adalah “sebagai warga negara” dimana pengesahan berdasarkan UU tersebut bertujuan untuk menjadikan pribadi atau individu atau manusia menjadi Warga Negara Indonesia.



Tugas Negara 

Tugas negara secara umum adalah sebagai berikut :
  1. Tugas Esensial: Mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini meliputi tugas internal (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman dalam negara serta melindungi hak milik setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas esensial ini sering disebut tugas asli dari negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah dan negara manapun di dunia.
  2. Tugas Fakultatif: meningkatkan kesejahteraan umun, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Contoh: menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

Sifat Negara


  • Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
  • Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat. 
  • Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali

Bentuk Negara

Bentuk-bentuk negara yaitu :
  • Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
  • Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).

Hak dan Kewajiban Negara


Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.

Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.

Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.

Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legeslatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat, dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan sedah berapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya. Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya. serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umu seperti kesehatan, rumah,dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara., kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa disebut sebuah negara.

Dalam UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air misalnya, di bagian menimbang sudah di jelaskan atas nama demokrasi, desentralisasi dan keterbukaan maka pengolahan sumber daya air, masyarkat dapat berperan penuh. Artinya secara tidak langsung sekelompok masyarakat atau satu orang, bisa kemudian memiliki sumber daya air dan menggunakannya untuk kepentingannya sendiri. Padahal di pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa segala macam sumber daya yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak (air, udara, maupu sumber udara alam lainnya) dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan umum. Dapat dibayangkan jika nanti kita akan membeli air yang mengalir di sampin rumah kita, atau bahkan tidak boleh menampung air hujan karena itu adalah hasil penguapan sebuah danau yang telah dimiliki sekelompok atau satu orang saja.

Adapun dalam hal kebutuhan pokok kolektif (pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan), semua itu menjadi tanggung jawab negara, bukan tanggung jawab setiap individu rakyat. Karena itu, tidak selayaknya Pemerintah membebankan pemenuhan kebutuhan pokok terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan kepada rakyat; baik pengusaha maupun buruh. Pengusaha tidak selayaknya dibebani dengan kewajiban untuk menyediakan jaminan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan-meskipun ia boleh melakukannya jika mau, apalagi jika itu telah menjadi bagian dari akadnya dengan buruh. Yang terjadi saat ini, pengusaha justru sering dibebani oleh beban-beban seperti di atas yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak Warga Negara Indonesia :
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat1).
  • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia :

  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Definisi Hukum


Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
  •  Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
  •  Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
  •  Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
  •  Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
  •  Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
  •  Hukum  Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
  •  Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
  •  Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur. 

Sifat - Sifat Hukum
  • Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;

  • Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri - Ciri Hukum
  • Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;

  • Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
Sumber - Sumber Hukum
  • Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
  • Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin

Masalah Kesamaan Warga Negara

Setiap negara memiliki peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh warga negaranya agar tercipta kehidupan bernegara yang tertib. Semua peraturan tersebut biasanya disusun dan ditetapkan oleh suatu atau beberapa lembaga ke dalam apa yang biasa kita sebut hukum. Tidak ada perbedaan perlakuan bagi tiap warga negara sehingga sanksi dapat dijatuhkan kepada siapa saja yang melanggar hukum.

Di Indonesia, persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27, tapi dalam realisasinya, banyak pelanggaran yang menunjukkan bahwa persamaan itu tidak terwujud. Akhir-akhir ini, sering kita lihat beberapa kasus hukum yang diajukan ke pengadilan yang keputusannya tidak memenuhi rasa keadilan di mata masyarakat. Kasus korupsi dapat dijadikan contoh bagaimana hukum di negeri ini dapat dibengkokkan. Sering kita dengar di berita, banyak dari koruptor, yang diajukan ke pengadilan dengan tuduhan korupsi yang terkadang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan milyar, mendapat hukuman yang ringan atau bahkan malah ada yang bebas. Padahal, korupsi adalah tindakan yang sangat merugikan negara dan menyengsarakan rakyat banyak, karena uang negara, yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan untuk kesejahteraan rakyat, diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Baru-baru ini, ada pelanggaran yang terungkap yang menunjukkan bahwa hukum tidak berdaya dihadapan orang-orang kaya dan berkuasa. Pemberian fasilitas mewah terhadap terpidana kasus penyuapan Artalyta “Ayin” Suryani adalah suatu bentuk pelanggaran. Ayin mendapatkan beberapa keistimewaan, diantaranya berupa kantor untuk menjalankan aktivitas bisnis, ruangan selnya yang diisi dengan tempat tidur ukuran dobel, tv layar datar 21 inch, dan penyejuk ruangan. Untuk mendapatkan semua fasilitas itu, tentu ada harga yang harus dibayar oleh Ayin. Perlakuan khusus terhadap terpidana yang “khusus” ini adalah rahasia umum di negeri ini, karena masyarakat sudah sering kali mendengar tentang hal ini walaupun yang benar-benar terungkap baru kasus Ayin.

Kontras dengan perlakuan terhadap terhukum yang kaya dan berkuasa, terdakwa kasus hukum yang termasuk golongan menengah ke bawah akan mendapat perlakuan yang tegas dan terkadang dirasa tidak adil dan manusiawi. Kasus pencemaran nama baik yang menimpa Prita Mulyasari mencerminkan ketidakadilan yang selalu dialami si lemah jika melawan si kuat. Beberapa kasus yang lebih parah dialami oleh sejumlah orang di beberapa daerah. Kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri tiga kakao dan beberapa kasus lainnya tetap diajukan ke pengadilan dan diputus bersalah walaupun mereka kebanyakan sudah lanjut usia dan mencuri karena terpaksa dan kelaparan.

Keadaan tidak adil seperti dicontohkan diatas sudah berlangsung lama di negeri ini dan membuat masyarakat tidak percaya kepada para penegak hukum. Perlu ada reformasi jika ingin mengubah keadaan ini dan mengembalikan hukum menjadi peraturan yang bisa menertibkan seluruh warga negara tanpa kecuali. Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sudah tepat untuk mengatasi masalah-masalah di atas, tapi perlu tindakan yang tegas dan berkelanjutan agar tujuan itu tercapai. Keadilan baru dapat diwujudkan dengan sempurna jika orang-orang seperti Ayin dan orang-orang seperti Nenek Minah mendapatkan perlakuan yang sama kedudukannya sebagai warga negara di hadapan hukum.

Masalah Dalam Hukum

Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.

Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini kan tidak adil !!

Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.

Menitikkan air mata ketika saya menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah?. Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000,-?. Dimana prinsip kemanusiaan itu?. Adilkah ini bagi Nenek Minah?.

Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ?, sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini.

Sangat mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara suami-istri yang kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Apa bedanya seorang koruptor dengan mereka-mereka itu?.

Saya tidak membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek Minah dan mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek Minah. Saya juga tidak membela perbuatan yang dilakukan oleh Nenek Minah dan mereka-mereka itu. Tetapi dimana keadilan hukum itu? Dimana prinsip kemanusian itu?. Seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan hukum secara positifistik.

Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.

Oleh karena itu perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan.


Tanggapan Mengenai Maraknya Pelanggaran Hukum

Masalah penegakan hukum harus ditangangi oleh seluruh Warga Negara Indonesia, pejabat hukum harus bisa menangani kasus hukum tanpa pandang bulu. Selain perbaikan kinerja aparat, materi hukum sendiri juga harus terus menerus diperbaiki membuat undang-undang hukum yang jelas dan tidak bisa disuap oleh uang ataupun materi lainnya, kemudian masyarakat juga harus tertib hukum. Semua dijalankan berdasarkan hati nurani masing-masing, iman dan ketaqwaan sangat diperlukan.


Penegakan hukum yang konsisten harus terus diupayakan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia. Semua harus bekerja sama untuk membangun Negara Indonesia yang adil, jika salah, harus dihukum sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian apakah orang tersebut merupakan anak Presiden ataukan anak seorang buruh.


Tanggapan Mengenai Korupsi 



Kini korupsi sangat kejam dan munafik, karena seringnya penyuapan diiringi dengan maksud menjatuhkan si pejabat yang menerima suap. Dilain pihak, si penerima suap sudah sangat berani meminta sesuatu dengan berbagai macam cara (cara halus dan kasar) dengan alasan balas jasa, seolah-olah ia sendiri tidak mendapat nafkah dari Negara. Bahkan, dibandingkan dengan korupsi yang terjadi di masa lampau yang oleh beberapa sarjana, antara lain Prof. W.F. Werheim dikatakan bahwa karena pengaruh pendatang feodal (kebiasaan penduduk memberikan upeti-upeti kepada raja) dan yang tetap tidak kita setujui, koruptor dewasa ini lebih kejam lagi sifatnya. Banyak di antaranya yang hanya hidup berfoya-foya, sementara rakyat di sekelilingnya masih hidup melarat.

Faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut:
  1. Lemahnya pendidikan agama dan etika.
  2. Kolonialisme. Suatu pemerintahan asing tidak menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi.
  3. Kurangnya pendidikan. Namun kenyataannya sekarang kasus-kasus korupsi di Indonesia dilakukan oleh koruptor yang memiliki kemampuan intelektual yang tinggi, terpelajar dan terpandang sehingga alas an ini dapat dikatakan kurang tepat.
  4. Kemiskinan. Pada kasus korupsi yang merebak di Indonesia, para pelakunya bukan didasari oleh kemiskinan melainkan keserakahan, sebab mereka bukanlah dari kalangan yang tidak mampu melainkan para konglomerat.
  5. Tidak adanya sanksi yang keras dan tegas atas pelaku tindak pidana korupsi.
  6. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk pelaku anti korupsi.
  7. Kurangnya pengetahuan. Namun pada kenyataannya sekarang kasus-kasus tindak pidana korupsi di Indonesia justru dilakukan oleh para koruptor yang memiliki wawasan dan pengetahuan yang luas sehingga alas an tentang kurangnya pengetahuan ini dapat dipatahkan alias masih kurang tepat.
  8. Struktur dan sistem pemerintah.
  9. Perubahan radikal. Pada saat system nilai mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai suatu penyakit transisional.
  10. Keadaan masyarakat. Korupsi dalam suatu birokrasi bisa mencerminkan keadaan masyarakat secara keseluruhan.

Solusi Mencegah Tindak Korupsi
  • Tingkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum 
  • Bersihkan aparatur hukum dari KKN 
  • Tegakan hukum tanpa tebang pilih
  • Tingkatkan kesejahteraan pegawai negara
  • Hilangkan budaya menyuap dari masyarakat 
  • Sosialisasi anti korupsi di gencarkan,media masa wajib menayangkan anti korupsi dengan gratis.
  • Pengaduan lewat sms di tayangkan di media masa 
  • JAM 12.00-13.00 WIB merupakan siaran anti korupsi di setiap TV swasta nasional. 
  • Kotak-kotak pengaduan di perbanyak di tempat-tempat umum dan kpk harus menindak lanjuti.
  • Penempatan satu regu KPK di setiap instansi pemerintah layaknya satpam 
  • Ketegasan Hukum. Ini syarat mutlak, tanpa ini semua upaya pemberantasan korupsi tidak akan berhasil. Hukum harus diberlakukan tanpa pandang bulu, tidak perduli anak, suami, istri, keluarga, selingkuhan, dll. kalau salah harus tetap diproses menurut hukum yang berlaku. 
  • Tingkatkan kesejahteraan aparat pemerintahan untuk mengurangi kebutuhan untuk melakukan korupsi. 13. Tingkatkan pendidikan masyarakat sehingga menjadi masyarakat melek hukum.
  • Sistim operasional pemerintahan harus dirubah sehingga pegawai negeri dan aparat TNI/POLRI punya suatu sistim dan prosedur yang jelas untuk masalah kepegawaian. Selama ini masalah kepegawaian banyak tergantung kepada uang.
  • Sistim politik juga harus dirubah. Untuk raising fund, partai tidak boleh mentarget anggotanya berdasarkan jabatan yang dimiliki. 
  • Tingkatkan keimanan dan pendidikan budi pekerti supaya masyarakat sadar mana yang benar dan mana yang salah. 
  • Rubah tridarma para penegak hukum (Hakim) supaya tidak cuma menjaga nama baik korps hakim tapi menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan berdasarkan kemanusiaan dan ketuhanan. 
  • HUKUM MATI PARA KORUPTOR ditengah lapangan Monas supaya menjadi contoh penegakkan hukum anti korupsi.

Hukuman yang Tepat untuk Pelaku Korupsi

1. Di fakir miskinkan

Koruptor yang tertangkap basah melakukan korupsi,seharusnya di sita semua barang-barangnya,dari rumah,mobil,dan segala yang dia punya,sampai sekecil peniti pun harus di sita,kecuali baju yang melekat pada badannya saja yang tak di sita,yang lainnya di sita sampai habis tak bersisa.dan di black list,tidak boleh melamar pekerjaan di semua perkantoran seluruh indonesia,baik yang swasta maupun yang negeri.biar tahu rasa nya menjadi orang gelandangan.


2. Di tonjok wajib pajak seindonesia

Jika setiap wajib pajak menonjok pelaku koruptor,rasannya ada kepuasannya tersendiri,hitung saja sendiri berapa wajib pajak di indonesia ini.yang pasti ada jutaan orang wajib pajak.seandainya tiap orang yang membayar pajak menonjok 3 kali pelaku koruptor.berapa kali koruptor itu kena pukulan orang seluruh indonesia.

3. Di hukum mati

Hukuman yang terlalu ringan buat pelaku koruptor sangatlah melukai rakyat indonesia,seolah olah hukum di negeri ini hanya tajam kebawah tapi tumpul ke atas.koruptor seharusnya di hukum mati,sehingga akan mengurangi adanya korupsi.karena akan berpikir ulang jika tertangkap melakukan korupsi.

Korupsi memang kejahatan paling sadis,sehingga perlu adanya hukuman yang paling jera.berapa juta orang yang di rugikan akibat korupsi negara.jika pencuri motor saja di hukum berat,bahkan ada yang sampai meregang nyawa akibat tertangkap dan di keroyok warga.lalu kenapa koruptor tidak di hukum berat saja.

Sumber : 

http://diskusiasik.blogspot.com/2013/05/definisi-warga-negara-dan-warga-negara.html
http://khtohid.blogspot.com/2012/03/tugas-negara-secara-umum.html
http://tsefull.blogdetik.com/2012/03/13/inilah-hukuman-yang-pantas-untuk-koruptor/
http://fitririsa.blogspot.com/2012/12/cara-mengatasi-korupsi.html
http://febrian93.blogspot.com/2010/12/pengertian-negara-sifat2-negara-bentuk.html
http://temukanpengertian.blogspot.com/2013/08/pengertian-hukum.html