Powered By Blogger

Sabtu, 11 Januari 2014

Tugas Softskill ke-4 Ilmu Sosial Dasar

  • Kesatuan Nusantara dalam KeBhinekaan Indonesia,

  • Tanggapan terhadap Pemilu dan

  • Calon Pemimpin / Presiden ideal itu seperti apa? 

     

    A. Pengertian Nusantara
    Definisi Nusantara. Secara etimologi, berasal dari dua kata, nusa dan antara. kata nusa dalam bahasa Sanskerta berarti pulau atau kepulauan. Sedangkan dalam bahasa Latin,  kata nusa berasal dari dari kata nesos yang menurut Martin Bernal bahwa kata nusa dapat memiliki dua arti, yaitu kepulauan dan bangsa. Sedangkan antara memiliki padanan dalam bahasa Latin, in dan terra yang berarti antara atau dalam suatu kelompok, antara juga mempunyai makna yang sama dengan kata inter dalam bahasa Inggris yang berarti antar (ntara dan relasi. Sedangkan dalam bahasa Sanskerta, kata ”antara” dapat diartikan sebagai laut, seberang, atau luar.

    Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebinekaan dalam setiap kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

    Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :

    • Wadah (Contour). Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dala wujud Supra Struktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infra Struktur Politik.

    • Isi (Content). Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
       – Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
         – Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
     • Tata Laku (Conduct). Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
         – Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
          – Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia.
    Kedua hal tersebut mencerminkan jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
    Asas kesatuan nusantara terdiri atas: kepentingan yang bersama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan Indonesia.

    B. Sistem Pemilu

    Sistem Pemilihan Umum merupakan metode yang mengatur serta memungkinkan warga negara memilih/mencoblos para wakil rakyat diantara mereka sendiri. Metode berhubungan erat dengan aturan dan prosedur merubah atau mentransformasi suara ke kursi di parlemen. Mereka sendiri maksudnya adalah yang memilih ataupun yang hendak dipilih juga merupakan bagian dari sebuah entitas yang sama.
                Terdapat bagian-bagian atau komponen-komponen yang merupakan sistem itu sendiri dalam melaksanakan pemilihan umum diantaranya:
    •           Sistem hak pilih
    •           Sistem pembagian daerah pemilihan.
    •           Sistem pemilihan
    •           Sistem pencalonan.
    Bidang ilmu politik mengenal beberapa sistem pemilihan umum yang berbeda-beda dan memiliki cirikhas masing-masing akan tetapi, pada umumnya berpegang pada dua prinsip pokok, yaitu:
    a. Sistem Pemilihan Mekanis
    Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai suatu massa individu-individu yang sama. Individu-individu inilah sebagai pengendali hak pilih masing-masing dalam mengeluarkan satu suara di tiap pemilihan umum untuk satu lembaga perwakilan.
    b. Sistem pemilihan Organis
    Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai sekelompok individu yang hidup bersama-sama dalam beraneka ragam persekutuan hidup. Jadi persekuuan-persekutuan inilah  yang diutamakan menjadi pengendali hak pilih.
    Sistem Pemilihan Umum di Indonesia

    Bangsa Indonesia telah menyelenggarakan pemilihan umum sejak zaman kemerdekaan. Semua pemilihan umum itu tidak diselenggarakan dalam kondisi yang vacuum, tetapi berlangsung di dalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan umum tersebut. Dari pemilu yang telah diselenggarakan juga dapat diketahui adanya usaha untuk menemukan sistem pemilihan umum yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia.
    1. Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1959)
    Pada masa ini pemilu diselenggarakan oleh kabinet BH-Baharuddin Harahap (tahun 1955). Pada pemilu ini pemungutan suara dilaksanakan 2 kali yaitu yang pertama untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan September dan yang kedua untuk memilih anggota Konstituante pada bulan Desember. Sistem yang diterapkan pada pemilu ini adalah sistem pemilu proporsional.
    Pelaksanaan pemilu pertama ini berlangsung dengan demokratis dan khidmat,  Tidak adapembatasan partai politik dan tidak ada upaya dari pemerintah mengadakan intervensi atau campur tangan terhadap partai politik dan kampanye berjalan menarik. Pemilu ini diikuti 27 partai dan satu perorangan.
    Akan tetapi stabilitas politik yang begitu diharapkan dari pemilu tidak tercapai. Kabinet Ali (I dan II) yang terdiri atas koalisi tiga besar: NU, PNI dan Masyumi terbukti tidak sejalan dalam menghadapi beberapa masalah terutama yang berkaitan dengan konsepsi Presiden Soekarno zaman Demokrasi  Parlementer berakhir.

     2. Zaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
    Setelah pencabutan Maklumat Pemerintah pada November 1945 tentang keleluasaan untuk mendirikan partai politik, Presiden Soekarno mengurangi jumlah partai politik menjadi 10 parpol. Pada periode Demokrasi Terpimpin tidak diselanggarakan pemilihan umum.

     3. Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
    Setelah turunnya era Demokrasi Terpimpin yang semi-otoriter, rakyat berharap bisa merasakan sebuah sistem politik yang demokratis & stabil. Upaya yang ditempuh untuk mencapai keinginan tersebut diantaranya melakukan berbagai forum diskusi yang membicarakan tentang sistem distrik yang terdengan baru di telinga bangsa Indonesia.
                Pendapat yang dihasilkan dari forum diskusi ini menyatakan bahwa sistem distrik dapat menekan jumlah partai politik secara alamiah tanpa paksaan, dengan tujuan partai-partai kecil akan merasa berkepentingan untuk bekerjasama dalam upaya meraih kursi dalam sebuah distrik. Berkurangnya jumlah partai politik diharapkan akan menciptakan stabilitas politik dan pemerintah akan lebih kuat dalam melaksanakan program-programnya, terutama di bidang ekonomi.
                Karena gagal menyederhanakan jumlah partai politik lewat sistem pemilihan umum, Presiden Soeharto  melakukan beberapa tindakan untuk menguasai kehidupan kepartaian. Tindakan pertama yang dijalankan adalah mengadakan fusi atau penggabungan diantara partai politik, mengelompokkan partai-partai menjadi tiga golongan yakni Golongan Karya (Golkar), Golongan Nasional (PDI), dan Golongan Spiritual (PPP). Pemilu tahun1977 diadakan dengan menyertakan tiga partai, dan hasilnya perolehan suara terbanyak selalu diraih Golkar.
    4 . Zaman Reformasi (1998- Sekarang)
                Pada masa Reformasi 1998, terjadilah liberasasi di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik Indonesia merasakan dampak serupa dengan diberikannya ruang bagi masyarakat untuk merepresentasikan politik mereka dengan memiliki hak mendirikan partai politik. Banyak sekali parpol yang berdiri di era awal reformasi. Pada pemilu 1999 partai politik yang lolos verifikasi dan berhak mengikuti pemilu ada 48 partai. Jumlah ini tentu sangat jauh berbeda dengan era orba.
    Pada tahun 2004 peserta pemilu berkurang dari 48 menjadi 24 parpol saja. Ini disebabkan telah diberlakukannya ambang batas(Electroral Threshold) sesuai UU no 3/1999 tentang PEMILU yang mengatur bahwa partai politik yang berhak mengikuti pemilu selanjtnya adalah parpol yang meraih sekurang-kurangnya 2% dari jumlah kursi DPR. Partai politikyang tidak mencapai ambang batas boleh mengikuti pemilu selanjutnya dengan cara bergabung dengan partai lainnya dan mendirikan parpol baru.
    tuk partai politik baru. Persentase threshold dapat dinaikkan jika dirasa perlu seperti persentasi Electroral Threshold 2009 menjadi 3% setelah sebelumnya pemilu 2004 hanya 2%. Begitu juga selanjutnya pemilu 2014 ambang batas bisa juga dinaikan lagi atau diturunkan.
    Pentingnya Pemilu
    Pemilu dianggap sebagai bentuk paling riil dari demokrasi serta wujud paling konkret keiktsertaan(partisipasi) rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu, sistem & penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi pusat perhatian utama karena melalui penataan, sistem & kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan demokratis.
    Pemilu sangatlah penting bagi sebuah negara, dikarenakan:
    • Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
    • Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
    • Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
    • Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional.
    Asas-asas PEMILU
    1. Langsung
    Langsung, berarti masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai dengan keinginan diri sendiri tanpa ada perantara.
    2. Umum
    Umum, berarti pemilihan umum berlaku untuk seluruh warga negara yg memenuhi persyaratan, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan,  kedaerahan, dan status sosial yang lain.
    3. Bebas
    Bebas, berarti seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada pemilihan umum, bebas menentukan siapa saja yang akan dicoblos untuk membawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapa pun.
    4. Rahasia
    Rahasia, berarti dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
    5. Jujur
    Jujur, berarti semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    6. Adil
    Adil, berarti dalam pelaksanaan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
    Sistem Distrik dan Proporsional -Kelebihan dan Kekurangan

    Berikut penjabaran mengenai kelebihan dan kekurangan sistem distrik dan proporsional yang keduanya termasuk sistem pemilu mekanis seperti yang dijelaskan di atas.
    Sistem perwakilan distrik (satu dapil untuk satu wakil)
    Di dalam sistem distrik sebuah daerah kecil menentukan satu wakil tunggal berdasarkan suara terbanyak, sistem distrik memiliki karakteristik, antara lain :
    • first past the post : sistem yang menerapkan single memberdistrict dan pemilihan yang berpusat pada calon, pemenangnya adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak.
    • the two round system : sistem ini menggunakan putaran kedua sebagai dasar untuk menentukan pemenang pemilu. ini dijalankan untuk memperoleh pemenang yang mendapatkan suara mayoritas.
    •  the alternative vote : sama dengan first past the post bedanya adalah para pemilih diberikan otoritas untuk menentukan preverensinya melalui penentuan ranking terhadap calon-calon yang ada.
    •  block vote : para pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon-calon yang terdapat dalam daftar calon tanpa melihat afiliasi partai dari calon-calon yang ada.
    Kelebihan Sistem Distrik
    • Sistem ini mendorong terjadinya integrasi antar partai, karena kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
    • Perpecahan partai dan pembentukan partai baru dapat dihambat, bahkan dapat mendorong penyederhanaan partai secara alami.
    • Distrik merupakan daerah kecil, karena itu wakil terpilih dapat dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya menjadi lebih akrab.
    •  Bagi partai besar, lebih mudah untuk mendapatkan kedudukan mayoritas di parlemen.
    •  Jumlah partai yang terbatas membuat stabilitas politik mudah diciptakan Kelemahan Sistem Distrik
    • Ada kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai, hal ini menyebabkan partai besar lebih berkuasa.
    •   Partai kecil dan minoritas merugi karena sistem ini membuat banyak suara terbuang.
    •   Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen dan pluralis.
    •  Wakil rakyat terpilih cenderung memerhatikan kepentingan daerahnya daripada kepentingan nasional.
    Sistem Proposional  ( satu dapil memilih beberapa wakil )
    Sistem yang melihat pada jumlah penduduk yang merupakan peserta pemilih. Berbeda dengan sistem distrik, wakil dengan pemilih kurang dekat karena wakil dipilih melalui tanda gambar kertas suara saja. Sistem proporsional banyak diterapkan oleh negara multipartai, seperti Italia, Indonesia, Swedia, dan Belanda.
    Sistem ini juga dinamakan perwakilan berimbang ataupun multi member constituenty. ada dua jenis sistem di dalam sistem proporsional, yaitu ;
    • List proportional representation : disini partai-partai peserta pemilu menunjukan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup memilih partai. alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada.
    • The single transferable vote : para pemilih di beri otoritas untuk menentukan preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kota.
    Kelebihan Sistem Proposional
    • Dipandang lebih mewakili suara rakyat sebab perolehan suara partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.
    • Setiap suara dihitung & tidak ada yang terbuang, hingga partai kecil & minoritas memiliki kesempatan untuk mengirimkan wakilnya di parlemen. Hal ini sangat mewakili masyarakat majemuk(pluralis).
    Kelemahan Sistem Proposional
    •  Sistem proporsional tidak begitu mendukung integrasi partai politik. Jumlah partai yang terus bertambah menghalangi integrasi partai.
    • Wakil rakyat kurang dekat dengan pemilihnya, tapi lebih dekat dengan partainya. Hal ini memberikan kedudukan kuat pada pimpinan partai untuk menentukan wakilnya di parlemen.
    • Banyaknya partai yang bersaing menyebabkan kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi partai mayoritas.
    Perbedaan utama antara sistem proporsional & distrik adalah bahwa cara penghitungan suara dapat memunculkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik.
    Modal Dasar
    1. Kejujuran. Ini adalah modal utama yang harus dimiliki. Tak terkecuali menjadi seorang pemimpin. Bila seseorang melakukan sesuatu pekerjaan dengan jujur maka pekerjaan itu akan membawa keberhasilan yang kekal. Pertanyaannya adalah jujurkah kita selama ini? Jujurkah pemimpin kita?
    2. Cakap dan Cerdas. Hal ini merupakan salah satu modal bagi seseorang pemimpin.
    3. Pemberani. Seorang pemimpin haruslah berani dalam mengambil sikap dan keputusan. Demikian juga dalam menanggung resiko dari keputusan yang diambilnya.
    4. Kondisi Fisik Prima. "Di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat". Seorang pemimpin dituntut memiliki kondisi fisik yang bagus agar dapat menjalankan roda-roda kepemimpinannya secara maksimal. Hal ini diperlukan karena tidak jarang pemimpin harus turun sendiri dalam menyelesaikan permasalahan.
    C. Kriteria Pemimpin

    1. Memiliki Pengaruh. Seorang pemimpin adalah seseorang yang memiliki banyak pendukung serta turut membesarkan nama sang pimpinan. John C. maxwel, seorang penulis buku-buku ternama tentang kepemimpinan berkata "Leadership is influence" kepemimpin adalah soal pengaruh. Nabi Muhammad adalah contoh kriteria seorang pemimpin yang memiliki pengaruh.
    2 . Memiliki Wewenang. Hal ini dapat diartikan sebagai hak yang diberikan kepada pemimpin untuk menetapkan sebuah putusan dalam melaksanakan suatu kewajiban.
    3. Kekuasaan. Seorang pemimpin umumnya memiliki pengaruh sehingga dia memiliki kekuasaan yang membuat orang lain menghargainya. Kekuasaan yang dimiliki hendaknya tidak menjadikan seorang pemimpin itu bertindak sesuka hati melainkan harus rendah hati dan jumawa terhadap rakyat yang dipimpinnya.
    Tiga kriteria pemimpin yang penulis sebutkan pastilah kita jumpai pada seorang pemimpin. Lalu bagaimana menjadi seorang pemimpin yang ideal?
    Dari pengertian memimpin kita banyak sekali menjumpai kata kerja atau verb. Berarti dalam pengertian memimpin lebih banyak bersifat aktif dan bukan pasif. Pemimpin yang ideal untuk memimpin negara tercinta ini adalah pemimpin yang memiliki jiwa kepemimpinan yang sejati. Lalu apa itu pemimpin sejati?
    Pemimpin Sejati
    Pemimpin sejati adalah sorang pemimpin yang dinanti-nantikan kedatangannya oleh rakyat. Dalam hal ini ada tiga kriteria pemimpin sejati.
    1. Visi. Seorang pemimpin sejati memiliki tujuan pasti dan jelas serta tahu ke mana akan membawa pengikutnya. Maksudnya seorang pemimpin sejati pasti tidak akan membawa kesesatan dan kehancuran bagi rakyatnya.. Pemimpin sejati dapat digambarkan seperti seorang pengembala yang mengembala ternaknya.Pengembala itu pastilah memiliki tujuan mengembala ternaknya yaitu, agar ternaknya makan yang banyak lalu pulang setelah ternaknya kenyang.
    2 Sukses untuk Bersama. Seorang pemimpin sejati membawa sebanyak mungkin pengikutnya untuk suskes bersamanya. Pemimpin sejati tidak akan memimpin jika ia tahu kapasitasnya di bawah standar.
    3. Regenerasi. Pemimpin sejati bukan hanya melaksanakan dan menikmati kepemimpinannya semata. Seorang pemimpin sejati selalu mempersiapkan pemimpin berikutnya yang berjiwa kepemimpinan sejati juga.
    Jika suatu pekerjaan diberikan kepada yang bukan ahlinya maka, tunggulah kehancurannya. Semoga Pemilu PILPRES yang akan kita laksanakan nanti tidak seperti pandangan tersebut.


    Sumber :http://hardi200890.blogspot.com/2014/01/kesatuan-nusantara-dalam-kebhinekaan.html
    http://zzzfadhlan.wordpress.com/2014/01/08/tugas-4-kesatuan-nusantara-tanggapan-terharap-pemilu-dan-presiden-ideal-bagi-indonesia/

     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar